Berita Inhu

Oknum ASN Inhu Riau Nyambi Edarkan Narkoba, Tak Berkutik Dibekuk Polisi di Rumahnya

Oknum ASN Inhu yang bertugas di Kantor Camat Lubuk Batu Jaya dibekuk Satres Narkoba Polres Inhu karena nyambi edarkan narkoba

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Oknum ASN berinisial Nan (51) yang bertugas Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Inhu nekat edarkan narkoba hingga diamankan di Polres Inhu, Riau. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang betugas di Kantor Camat Lubuk Batu Jaya (LBJ), Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) harus meringkuk di sel tahanan Polres Inhu.

Ia terpaksa diamankan Satres Narkoba Polres Inhu, Polda Riau karena kedapatan mengedarkan narkoba.

Oknum PNS berinisial NS alias Nan (51), warga Desa Rimpian Kecamatan LBJ diamankan Satnarkoba Polres Inhu di rumahnya pada Rabu (25/1/2023) pukul 17.00 WIB.

Barang bukti narkoba yang ikut disita polisi sebanyak 10,52 gram.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran Jumat (17/2/2023) membenarkan pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oknum PNS kantor Camat LBJ.

Dijelaskan Misran, terungkapnya kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh oknum PNS kantor Camat LBJ bermula dari informasi yang diterima personel Satnarkoba Polres Inhu pada Sabtu (21/1/2023).

Informasi tersebut menyebutkan tentang maraknya peredaran narkoba di Desa Rimpian.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan di Desa Rimpian.

Tim telah mengantongi 1 nama yang kerap bertransaksi narkoba di desa itu, yakni NS alias Nan yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada Rabu (25/1/2023), pukul 17.00 WIB, tim mendapat informasi jika Nan ada di rumahnya.

Saat itu juga, tim didampingi ketua RT setempat mendatangi rumah Nan.

Benar saja, di rumah itu tim mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Nan.

Disaksikan perangkat RT, tim menggeledah rumah itu ditemukan 3 paket narkoba ukuran sedang, dengan berat kotor10,52 gram.

Tersangka mengaku jika sabu itu miliknya untuk diedarkan dan dipakainya, sebab, hasil tes urine, Nan positif mengonsumsi narkoba.

Selain sabu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti plastik klep pembungkus narkoba, handphone yang digunakan untuk bertransaks.

Selain itu juga ada uang tunai Rp 250 ribu hasil penjualan narkoba.

( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved