Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kartu NPWP Hilang, Begini Cara Cetak Kartu NPWP Online Tanpa Harus Datang ke Kantor Pajak

Bagaimana cara cetak kartu NPWP yang hilang secara online atau cara ganti kartu NPWP rusak online?

Editor: Sesri
ist
Kartu NPWP 

Perlu diingat, syarat tersebut berbeda dengan syarat cetak ulang NPWP orang pribadi online jika wajib pajak memilih cetak ulang kartu NPWP secara online

Cara cetak ulang NPWP pribadi online

Bagi yang enggan datang langsung ke KKP terdekat, cara cetak kartu NPWP yang hilang secara online atau cara ganti kartu NPWP rusak online adalah solusi terbaik.

Syarat cetak ulang NPWP orang pribadi online ini cukup mudah.

Wajib pajak hanya diminta membuat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id.

Setelah itu, ikuti langkah-langkah sebagai berikut:

Buka laman www.pajak.go.id. Buat akun jika belum.

Jika sudah, klik "Login" di pojok kanan atas.

WP akan diarahkan ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login).

Lalu masukan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).

Apabila belum memiliki akun DJP Online, silakan melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar.

Permohonan EFIN ini juga bisa dilakukan secara online.

Cek caranya di sini.

Jika sudah Login, silakan pilih menu "Informasi".

Nanti, akan nampak NPWP elektronik dan tombol "Kirim e-mail". Silakan klik tombol "Kirim e-mail".

Setelah itu, sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail WP.

Jika berhasil, WP akan mendapatkan notifikasi "NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem".

Setelah itu, silakan cek inbox e-mail, download lampirannya (attachment) dan cetak NPWP tersebut.

Bagaimana tidak terlalu sulit bukan?

( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com )

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved