Bharada E Sebaiknya Tidak Kembali Jadi Polisi, Pengamat Intelijen Sebut Bahaya Mengintai
Bharada E disarankan untuk tidak kembali menjadi anggota Polri pasca divonis 1,5 tahun penjara.
Menurut dia, keluarga Yosua akan mengikuti keputusan Polri.
"Itu adalah suatu aturan dari instansi pemerintahan atau ke polisian. Kita ikuti saja proses yang ada di Ke polisian," kata Samuel di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (17/2/2023).
Lantas, apakah ada peluang bagi Richard untuk tetap menjadi polisi sementara dia merupakan terpidana pembunuhan berencana?
Karier Richard di Polri disebut masih bisa selamat jika ia tidak dijatuhi hukuman penjara lebih dari 2 tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam putusannya kemudian menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.
Ia dinyatakan bersalah melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Karier Richard setelah terseret dalam dugaan pembunuhan berencana kini berada di tangan Polri.
Nasib Richard, apakah akan terus bertugas di Polri atau harus hengkang dari lembaga tersebut bergantung pada keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya mempertimbangkan harapan masyarakat, termasuk orangtua Richard.
"Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekat apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima," ujar Sigit saat ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Sigit menyebut, harapan itu bakal dipertimbangkan Polri dalam sidang KKEP menentukan nasib Bharad E.
Menurut dia, harapan tersebut patut dipertimbangkan demi rasa keadilan bagi semua pihak.
"Itu semua menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik bagi institusi untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil bagi semua pihak," tutur dia.
Selain itu, Sigit akan memperitmbangkan catatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam memutus perkara Richard.
Sigit kemudian memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri agar segera menyidangkan dugaan pelanggaran etik Richard.
"Kita minta tim dari Propam untuk mempersiapkan segala sesuatunya, kalau memang sudah bisa dilaksanakan," ujar Sigit.
( Tribunpekanbaru.com / kompas )
| Kunci Jawaban Tugas Halaman 128 IPA Kelas 7 SMP/MTs Kurikulum Merdeka Soal Ayo Lakukan Aktivitas 4.3 |
|
|---|
| Keganasan Ibu Tiri di Bogor: Aniaya Bocah 6 Tahun Selama 3 Hari hingga Meregang Nyawa |
|
|---|
| Apa Itu Influenza A? Virus yang Viral: Gejala Influenza A dan Cara Penanganan |
|
|---|
| Ingat Wadison Pasaribu? Pria yang Berpura-Pura Sedih Ternyata Habisi Nyawa Istri: Dituntut 16 Tahun |
|
|---|
| Adi Prasetyo Nikahi Janda 9 Anak: Begini Kisah Cintanya hingga Hubungan di Ranjang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.