Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengedar Narkoba Ngaku Dibekingi Polisi, Kapolres Tana Toraja Auto Panik

Mendengar pernyataan itu, AKBP Dewi Tonglo tampak gugup dan melarang wartawan untuk menanyakan lebih lanjut soal pernyataan pengedar narkoba tersebut.

Gambar oleh 4711018 dari Pixabay
Pengedar Narkoba Ngaku Dibekingi Polisi, Kapolres Tana Toraja Auto Panik 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pengakuan tidak terduga diungkapkan oleh pengedar narkoba jenis sabu yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja membuat Kapolres Tana Toraja panik. 

Pasalnya pengedar Narkoba itu mengaku dibekingi oleh Polres Tana Toraja sehingga berani melakukan transaksi.

Hal itu terungkap pada saat Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo melakukan konferensi pers.

Adapun konferensi pers ini diunggah oleh akun Facebook bernama Kareba-toraja.com.

Kronologi berawal ketika AKBP Dewi Tonglo hendak mengakhiri konferensi pers dan meminta wartawan jika ada yang ingin ditanyakan.

Namun, salah satu pengedar narkoba yang ditangkap itu mengungkapkan, bahwa dirinya berani melakukan transaksi di wilayah Tana Toraja, Sulawesi Selatan, lantaran dibekingi Polres setempat.

"Saya sedikit bicara bu, kami berani begini karena kami dilindungi dari bawah, Polres," ujar salah satu pengedar narkoba.

Mendengar pernyataan itu, AKBP Dewi Tonglo tampak gugup dan melarang wartawan untuk menanyakan lebih lanjut soal pernyataan pengedar narkoba tersebut.

Sesaat setelah pernyataan pengedar narkoba itu, video pun langsung berhenti direkam.

Sebagai informasi, penangkapan empat pengedar narkoba itu dilakukan pada Sabtu (11/2/2023) sekira pukul 02.00 WITA, dikutip dari Tribun Toraja.

Empat pengedar narkoba itu berinisial RP warga Tondon Siba’ta, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara; MB warga Kelurahan Marimbuna, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu; EL warga Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara; dan AG alias G, warga Karassik, Rantepao.

Kepala BNNK Tana Toraja AKBP Dewi Tonglo memperlihatkan barang bukti narkotika yang berhasil disita dari tersangka peredaran narkoba di Tana Toraja, Rabu (15/2/2023).
Sementara tersangka yang ditangkap pertama kali adalah RP di rumah pribadianya.

Penggeledahan pun dilakukan dan ditemukan barang bukti tiga sachet narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,89 gram, uang tunai, sendok sabu, pipet plastik dan beberapa barang lainnya.

Sedangkan, barang haram tersebut diperoleh dari MB dan dibeli oleh RP seharga Rp 7 juta dengan berat 5 gram.

Lantas tim BNNK Tana Toraja melakukan pengejaran terhadap MB.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved