Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Bengkalis

Tampung 43 WN Bangladesh untuk Diselundupkan, Pria Bengkalis Terjerat TPPO Divonis 5 Tahun 6 Bulan

Pria di Bengkalis jadi terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena menampung 43 warga negara Banglades

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
Shutterstock
Ilustrasi. Pria di Bengkalis yang terjerat kasus TPPO karena menampung 43 warga negara Banglades divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Bengkalis. 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Pria di Bengkalis jadi terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena menampung 43 warga negara Banglades yang akan dikirim ke Malaysia.

Pria di Bengkalis bernama Edwar (22) itu akhirnya divonis lima tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Bengkalis.

Vonis dijatuhkan karena hakim menilai Edwar terbukti secara sah meyakinkan bersalah.

Vonis dibacakan majelis hakim, Selasa (21/2/2023) pekan lalu.

Terdakwa Edwar wajib membayar denda sebesar Rp500 juta atau diganti dengan kurungan selama sebulan.

Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menyatakan menerima. Sedangkan terdakwa Edwar banding.

Demikian diungkap Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf, Selasa (28/2/2023).

"Kasus imigrasi tersebut telah diputuskan majelis hakim terhadap terdakwa Edwar dengan hukuman 5 tahun dan 6 bulan serta denda. Terdakwa menyatakan banding," ungkap Ulwan.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan PU sebelumnya.

Agar hakim mengadili Edwar dengan hukuman selama 8 tahun penjara.

Selain terbukti menampung 43 WN Bangladesh, Edwar juga terbukti melakukan TPPO 10 orang WN Indonesia untuk dikirim ke Malaysia menjadi tenaga kerja migran ilegal.

Diberitakan sebelumnya, Tim Reskrim Polsek Bukit Batu mengamankan 43 orang warga negara asing (WNA) Banglades dan 10 orang warga negara Indonesia (WNI).

Puluhan orang itu akan menjadi pekerja Imigran (PMI) ilegal di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Bengkalis, Selasa (27/9/2022) lalu.

Pengamanan WNA dan PMI Ilegal ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya WNA Banglades dan PMI Ilegal yang akan berangkat ke Malaysia melalui Perairan Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana, Senin (26/9/2022) sekitar pukul 21.00 WIB diterima Polsek Bukit Batu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved