Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Bengkalis

Tampung 43 WN Bangladesh untuk Diselundupkan, Pria Bengkalis Terjerat TPPO Divonis 5 Tahun 6 Bulan

Pria di Bengkalis jadi terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena menampung 43 warga negara Banglades

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
Shutterstock
Ilustrasi. Pria di Bengkalis yang terjerat kasus TPPO karena menampung 43 warga negara Banglades divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Bengkalis. 

Berdasarkan informasi ini kemudian Polsek Bukit Batu mengirim unit Reskrimnya menuju lokasi yang dipimpin oleh Ipda Harpen Surya Darma.

"Saat datang di TKP petugas berhasil menemukan 43 orang WNA Banglades dan 10 WNI PMI Ilegalkan di sekitaran pesisir pantai Tanjung Leban sekitar pukul 08.50 WIB Selasa pagi," ungkap Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza kala itu.

"Setelah dilakukan interogasi ditempat WNA dan WNI ini mengatakan penampung mereka ditempat tersebut seorang berinisial ED," lanjutnya.

Dari informasi mereka ini, unit Reskrim Polsek Bukit Batu langsung melakukan pengejaran terhadap ED di rumahnya yang berada di Pelintung Kecamatan Mendang Kampai Kota Dumai.

"Saat didatangi petugas berhasil mengamankan ED ini. Kemudian perkara ini dilimpahkan kepada Satreskrim melalui unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bengkalis," ujarnya.

( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved