Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Masih Berstatus Saksi AGH Pacar Mario Dandy Akan Kembali Diperiksa, Apsifor hingga KPAI Dilibatkan

AGH dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (1/3/2023).

Editor: Sesri
Twitter
Mario Dandy Aniaya David hingga Koma. AGH dijadwalkan akan kembali diperiksa polisi 

Dalam kasus ini, Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sedangkan, Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com) 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved