Masih Berstatus Saksi AGH Pacar Mario Dandy Akan Kembali Diperiksa, Apsifor hingga KPAI Dilibatkan
AGH dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (1/3/2023).
Dalam kasus ini, Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Sedangkan, Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/mario-dandy-aniaya-david-hingga-koma.jpg)