Fakta Baru, Mario Dandy, SL dan AG Sudah Rencanakan Aniaya David, Menendang Pakai Kalimat Free Kick
Ketiga pelaku penganiayaan David, yakni Mario Dandy, SL dan AG ternyata sudah merencanakan penganiayaan itu sejak awal
Mario yang merupakan pelaku penganiayaan utama dijerat Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki. Sebelumnya, Mario terancam hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu, Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Kemudian, AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 atau lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
| Kemarin Untuk Bayar Utang Whoosh, Kini Prabowo Kejar Uang Hasil Korupsi untuk Program Pendidikan |
|
|---|
| Armada LPS Tertangkap Buang Sampah Sembarangan, DLHK Pekanbaru Beri Teguran |
|
|---|
| Tiba-Tiba Deni Mengamuk dengan Golok: Serang 13 Warga, 5 Luka Berat |
|
|---|
| IPA Kelas 7 Kurikulum Merdeka, Kunci Jawaban Halalamn 215: Ayo Duga - Aktivitas 7.7 |
|
|---|
| KRONOLOGI Siswa SMP Dianiaya Anak SD di Purworejo: Berawal dari Sebuah Video |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Fakta-Baru-Mario-Dandy-SL-dan-AG-Sudah-Rencanakan-Aniaya-David-Menendang-Pakai-Kalimat-Free-Kick.jpg)