Fakta Baru, Mario Dandy, SL dan AG Sudah Rencanakan Aniaya David, Menendang Pakai Kalimat Free Kick
Ketiga pelaku penganiayaan David, yakni Mario Dandy, SL dan AG ternyata sudah merencanakan penganiayaan itu sejak awal
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sungguh sangat sadis penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy alias MDS terhadap David (17) anak pengurus GP Ansor.
Kini polisi mengungkap ada fakta baru mengenai kasus penganiayaan tersebut.
Ketiga pelaku penganiayaan itu ternyata sudah merencanakan penganiayaan itu sejak awal, hingga terjadilah di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023 lalu.
Polisi sudah melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus ini.
Termasuk menjalani pemeriksaan digital forensik terhadap ponsel pelaku penganiayaan.
Sehingga diketahui bahwa aksi kekerasan itu sebelumnya sudah direncanakan.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
“Dari fakta hukum yang kami peroleh, baik dari chat WhatsApp, video rekaman penganiayaan, CCTV di TKP, kemudian keterangan saksi-saksi, ternyata yang ada di TKP tidak memberikan keterangan sesungguhnya,” ujar Hengki.
Lebih lanjut, Hengki mengatakan, dari bukti digital itu diketahui bahwa ada perencanaan penganiayaan oleh pelaku Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19), dan kekasih Mario berinisial AG (15).
“Ada perencanaan sedari awal pada saat (MDS) mulai menelpon SL, kemudian bertemu SL, kemudian pada saat di dalam mobil bertiga ada niat di sana,” beber Hengki.
Dia juga membeberkan kronologi penganiayaan yang dilakukan Mario dengan “sangat-sangat sadis”.
Mario melakukan beberapa tendangan ke arah kepala D, menginjak tengkuk korban, dan memukul kepala korban yang sudah tak berdaya.
“Di sana ada kata-kata ‘free kick’ baru ditendang ke kepala seperti penalti atau tendangan bebas. Kemudian ada kata-kata ‘gue engga takut kalau anak orang lain mati,” ujar Hengki.
Penyidik menganggap bahwa ini adalah bukti bahwa kekerasan yang dilakukan sudah direncanakan.
Oleh sebab itu, polisi pun menambah konstruksi pasal yang menjerat Mario dan Shane yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario yang merupakan pelaku penganiayaan utama dijerat Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki. Sebelumnya, Mario terancam hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu, Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Kemudian, AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 atau lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
| Kemarin Untuk Bayar Utang Whoosh, Kini Prabowo Kejar Uang Hasil Korupsi untuk Program Pendidikan |
|
|---|
| Armada LPS Tertangkap Buang Sampah Sembarangan, DLHK Pekanbaru Beri Teguran |
|
|---|
| Tiba-Tiba Deni Mengamuk dengan Golok: Serang 13 Warga, 5 Luka Berat |
|
|---|
| IPA Kelas 7 Kurikulum Merdeka, Kunci Jawaban Halalamn 215: Ayo Duga - Aktivitas 7.7 |
|
|---|
| KRONOLOGI Siswa SMP Dianiaya Anak SD di Purworejo: Berawal dari Sebuah Video |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Fakta-Baru-Mario-Dandy-SL-dan-AG-Sudah-Rencanakan-Aniaya-David-Menendang-Pakai-Kalimat-Free-Kick.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.