Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Istri Siri yang Tak Diakui, Tiap Hari Tidur Bersama di Kapal, Linda di Pusaran Kasus Irjen Teddy

Linda Pujiastuti mengaku sebagai istri siri Irjen Teddy Minahasa meski tak diakui dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Editor: Nurul Qomariah
IST
Linda Pujiastuti atau Mami Linda alias Anita Cepu mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa meski tak diakui 

Jual Narkoba Hasil Sitaan

Linda merupakan rekan Teddy Minahasa dalam pusaran peredaran narkotika jenis sabu.

Linda meminta eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto untuk menjual sabu hasil penilapan Teddy.

Sabu seberat 1 kilogram akhirnya terjual pada bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Ada tujuh terdakwa terlibat kasus tersebut, yaitu: Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.

Lalu Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap Hubungan Spesial Irjen Teddy dengan Mami Linda: Istri Siri dan Tidur Bareng di Kapal

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved