Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mario Dandy Sangat Percaya Diri Bahwa Ia Akan Bebas, Karena Ayahnya Kaya Raya

Mario Dandy menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, anak pengurus GP Ansor, percaya diri akan bebas karena ayahnya kaya raya

Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com
Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan, yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023). Mahfud menegaskan tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana meskipun untuk perkara ringan memang ada restorative justice. 

"Mereka masih ngobrol. Jadi, ini memang si Shane, benar-benar orang bergaul," ujar Happy Sihombing terkait Shane Lukas dan Mario Dandy masih berinteraksi usai ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan David.

Shane Lukas yang diketahui mendapatkan bantuan dana pendidikan dari pemerintah berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) seperti menggantungkan nasib hidupnya pada Mario Dandy Satriyo.

Ekspresi Tanpa Rasa Takut Mario Dandy

Ekspresi yang ditunjukkan oleh Mario Dandy selama dinyatakan sebagai tersangka kasus penganiayaan memang dibicarakan.

Mario Dandy dibicarakan karena disebut-sebut tidak menunjukkan ekspresi takut sama sekali.

Bahkan, ekspresinya ketika ditampilkan di dalam jumpa pers justru disebut tidak menunjukkan ketakutan atau perasaan malu maupun menyesal.

Sikap Mario Dandy ini pun menuai sorotan publik.

Perkembangan terbaru menyatakan bahwa AGH, kekasih dari Mario Dandy juga menjadi pelaku.

Keputusan AGH ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum diungkap pihak Polda Metro Jaya.

Melalui Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut AGH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

"Terjadi peningkatan status terhadap AGH," ujar Kombes Pol Hengki Haryadi dikutip Sripoku.com dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (4/3/2023).

"Tadinya anak yang berhadapan dengan hukum, berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," jelasnya.

Hal itu mengikuti aturan dari UU Perlindungan Anak terkait seorang anak tak boleh disebut tersangka.

Sosok AGH yang masih berusia di bawah umur yakni 15 tahun membuat hidupnya dilindungi hukum.

Sehingga AGH tidak boleh disebut sebagai tersangka melainkan pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved