Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mario Dandy Sangat Percaya Diri Bahwa Ia Akan Bebas, Karena Ayahnya Kaya Raya

Mario Dandy menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, anak pengurus GP Ansor, percaya diri akan bebas karena ayahnya kaya raya

Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com
Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan, yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023). Mahfud menegaskan tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana meskipun untuk perkara ringan memang ada restorative justice. 

Ketetapan tersebut sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 yang dilansir dari KOMPAS.com, terdapat sistem yang harus dipatuhi yaitu sistem peradilan pidana anak dengan bahasan tentang proses penyelesaian perkara yang berhadapan dengan hukum.

Mulai dari penyelidikan hingga tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.

Berdasarkan pada undang-undang tersebut, terdapat tiga hal yang harus diperhatikan.

• Sebutan anak yang berkonflik dengan hukum berlaku untuk anak yang telah berusia 12 tahun. Namun belum berumur 18 tahun dan diduga melakukan tindak pidana.

• Sebutan anak yang menjadi korban tindak pidana (anak korban) ialah untuk yang belum berumur 18 tahun. Anak tersebut mengalami penderitaan fisik, mental dan atau kerugian ekonomi disebabkan oleh tindak pidana.

• Sebutan anak yang menjadi saksi tindak pidana (anak saksi) berlaku untuk anak yang belum berumur 18 tahun.

Dalam hal ini seorang anak akan memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang peradilan.

Hal itu berkaitan dengan suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan/atau dialaminya sendiri.

Oleh karena itu, AGH, pacar Mario Dandy disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Pada perkara penganiayaan David Ozora ini, AGH memiliki andil dalam tindakan yang dilakukan Mario Dandy.

Maka dari itu, AGH dijerat dengan pasal yang berlapis yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 junto 56 subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP.

Lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.

Untuk pasal 355 KUHP diperuntukkan pada penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara Pasal 354 merupakan adanya kesengajaan melakukan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun.

Terkait hal itu, AGH selaku anak yang berkonflik dengan hukum secara formil mendapatkan perlakuan yang berbeda. (Tribun Jatim)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved