Berita Pelalawan
Mantan Camat di Pelalawan yang Lecehkan Siswi Magang Dituntut Penjara 7 Tahun 6 Bulan
Mantan Camat Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan yang jadi terdakwa kasus pelecehan terhadap siswa magang di kantornya dituntut 7 tahun 6 bulan
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
Sedangkan JPU dari Kejari Pelalawan yakni Ray Ronaldo SH MH.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa SW.
Diberitakan sebelumnya, Camat Pangkalan Lesung nonaktif ditangkap dan ditahan Polres Pelalawan pada 25 Agustus atas laporan seorang siswi SMK yang magang di kantornya.
Kejadian berlangsung satu bulan sebelum dilaporkan ke polisi.
Korban yang masih berusia 16 tahun itu dicium oleh SW sebanyak dua kali dalam hari yang sama di tempat yang berbeda, di ruang keuangan dan di ruang kerjanya sendiri.
Akibat pelecehan itu korban trauma berat dan sering pingsan setiap melihat SW ataupun mendengar suaranya.
Hingga akhirnya aksi cabul oknum camat itu terbongkar ke publik dan ditangani kepolisian.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.