Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pelalawan

Mantan Camat di Pelalawan yang Lecehkan Siswi Magang Dituntut Penjara 7 Tahun 6 Bulan

Mantan Camat Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan yang jadi terdakwa kasus pelecehan terhadap siswa magang di kantornya dituntut 7 tahun 6 bulan

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
Mantan Camat Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan yang jadi terdakwa kasus pelecehan terhadap siswa magang di kantornya dituntut 7 tahun 6 bulan penjara. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Masih ingat dengan oknum camat di Pelalawan berinisial SW yang terjerat kasus pelecehan seksual terhadap seorang siswi magang di kantornya pada Bulan Agustus 2022 lalu?

Perkaranya sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.

Mantan Camat Pangkalan Lesung itu telah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terdakwa SW diseret ke pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan yang didakwa melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMK yang magang di kantornya.

Setelah beberapa bulan ditahan dan menjalani persidangan, agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Pelalawan digelar pada Senin (6/3/2023) lalu di ruang sidang PN Pelalawan.

JPU menuntut terdakwa SW terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Terdakwa dituntut hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," terang Kepala Kejari Pelalawan M Nasir SH MH melalui Kasi Intelijen FA Huzni SH MH kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (8/3/2023).

FA Huzni menyebutkan, adapun pertimbangan JPU menuntut SW hukuman cukup tinggi karena dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Kemudian pembuatannya menimbulkan trauma yang mendalam bagi korban anak, melanggar hak asasi manusia.

Melanggar program pemerintah untuk menghentikan kekerasan seksual terhadap anak.

Kemudian terdakwa SW merupakan pejabat publik yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat di Kecamatan Pangkalan Lesung dan Pelalawan secara umum.

"Terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam persidangan," ujar FA Huzni.

Majelis hakim yang menyidangkan pekerja di pengadilan yakni Benny Arisandi SH MH sebagai hakim ketua yang juga Ketua PN Pelalawan.

Ia didampingi hakim anggota Alvin Nurlouis SH MH dan Yolanda Sinaga SH MH.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved