Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pakai Narkoba Sejak Usia 13 Tahun, RD Anak Lilis Karlina Ungkap Alasan Jadi Pengedar

RD yang masih berusia 15 tahun itu ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba dan juga pemakai barang haram tersebut.

Editor: Sesri
TribunJabar/Deanza Falevi, Instagram @liliskarlina22
Putra pedangdut Lilis Karlina, RD (15), ditangkap polisi (tengah) dan Lilis Karlina di Mapolres Purwakarta (kanan). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tergiur untung yang bisa mencapai jutaan rupiah, jadi alasan RD anak penyanyi dangdut Lilis Karlina jadi pengedar narkoba.

RD yang masih berusia 15 tahun itu ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba dan juga pemakai barang haram tersebut.

RD ditangkap tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023) di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengungkapkan motif anak Lilis Karlina, RD yang berusia 15 tahun ditangkap karena menjadi pengedar narkoba.

Dalam rilis resminya, Edwar Zulkarnain mengungkapkan motif RD menjadi pemakai dan pengedar narkoba.

Sebagai pengguna, RD mengaku ingin mendapatkan ketenangan dengan mengkonsumsi obat-obatan terlarang.

"Karena dia sebagai pengguna sekaligus pengedar, tentu ada dua motif,"

"Sebagai pengguna, karena untuk mendapatkan ketenangan setelah menggunakan obat-obatan itu," jelas Edwar Zulkarnain, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Anak Aktris Lilis Karlina Ditangkap, Masih SMP Sudah Jadi Bandar Narkoba, Transaksi Online

Sementara motif sebagai pengedar, karena RD tergiur dengan keuntungan yang cukup besar setiap harinya.

Berdasarkan keterangan RD, ia mendapatkan keuntungan dari jual-beli narkoba minimal Rp 700 ribu per harinya.

Sementara maksimalnya, RD pernah mengantongi hingga Rp 3 juta per hari.

"Kemudian motif dia sebagai pengedar yaitu motif ekonomi. Karena dia mendapatkan keuntungan yang lumayan besar,"

"Hasil wawancara kami dengan tersangka, sehari minimal anak tersebut mendapatkan keuntungan Rp700 ribu, rata-rata di atas satu jutaan, dan pernah di atas Rp 3 juta rupiah," jelasnya.

Mulai Konsumsi Narkoba Umur 13 Tahun

AKBP Edwar Zulkarnain mengungkapkan anak Lilis Karlina, RD, sudah mengkonsumsi narkoba sejak usia 13 tahun.

Setahun setelah kecanduan narkoba, RD yang masih duduk di bangku SMP itu sekaligus menjadi pengedar narkoba.

Di usia 14 tahun itu, RD mulai menjajakan obat-obatan terlarang.

"Keterangan tersangka, kami sampaikan bahwa sejak usia 13 tahun anak ini sudah mengkonsumsi obat-obatan terlarang," ucap Edwar Zulkarnain dalam rilis resmi secara online.

"Kemudian usia 14 tahun dia sudah menjadi pengedar obat-obatan itu sendiri sampai sekarang," sambungnya.

Ditangkap karena Aduan Masyarakat

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menyebut, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat.

Masyarakat mengadukan adanya penyalahgunaan narkoba, yang kemudian diselidiki oleh Satres Narkoba Polres Purwakarta.

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023 anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," ucap Edwar

Edwar pun mengaku miris adanya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh anak di bawah umur.

"Dengan usia 15 tahun terus terang kita sangat miris," jelas Edwar, dikutip dari @humas_polres_purwakarta, Selasa (14/3/2023).

Terancam 10 tahun penjara

Putra Lilis Karlina yang menjadi tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun penjara,"

"Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berinisial I sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu," kata Edwar, Senin, masih dari TribunJabar.id.

Ia menambahkan, upaya yang dilakukan Polres Purwakarta tersebut adalah bagian dari bentuk mengatasi narkoba dengan penegakan hukum.

“Polres Purwakarta tidak akan berhenti sampai di sini dalam mengatasi peredaran narkoba atau penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Purwakarta,” imbuhnya.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved