Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Cara Perpanjangan SIM Secara Online Pakai Aplikasi, Tak Perlu ke Satpas

Kini cara mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi SIM ONline sudah semakin mudah. melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI dan SIM akan dikirim ke

Editor: Muhammad Ridho
Tribunnews
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kini cara mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi ( SIM) sudah semakin mudah.

Apalagi, mengurus perpanjangan SIM kini sudah bisa dilakukan secara online.

Cara mengurus perpanjangan SIM ini sangat mudah dilakukan jika persyaratannya sudah disiapkan.

Proses perpanjangan ini dilakukan ketika masa berlaku SIM seseorang akan segera habis, dengan tujuan agar dokumen izin berkendara diperbarui dan tetap aktif.

Saat ini, Anda tidak harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) untuk melakukan perpanjangan SIM.

Sebab, cara mengurus perpanjangan SIM kini sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI dan SIM akan dikirim ke rumah.

Ini cara mengurus dan syarat perpanjang SIM online 2023

Terkait syarat dan prosedur pembuatan SIM 2023, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo mengatakan belum ada perubahan kebijakan.

“(syarat dan prosedur) pembuatan dan perpanjangan SIM masih sama,” Kata Kombes Pol Djati Utomo saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp (7/2/2023).

Dilansir dari laman Digital Korlantas, dokumen yang perlu disiapkan ketika Anda hendak melakukan perpanjangan SIM online, antara lain sebagai berikut:

  • Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  • Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie)Foto tanda tangan di atas kertas putih polos

Pastikan semua dokumen yang akan unggah jernih dan tidak buram.

Hal ini untuk memudahkan sistem memverifikasi data.

Prosedur perpanjang SIM online 2022

Cara perpanjang SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Bagi Anda yang belum memiliki aplikasinya, bisa ikuti cara download sebagai berikut:

Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore

Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone

Anda akan menerima kode OTP via SMS.

Masukkan kode OTP

Buat PIN keamanan

Lengkapi profil di menu “Profil” dengan mengisi no NIK, Nama, dan email

Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun

Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness

Setelah berhasil mengunduh dan mendaftar akun Digital Korlantas Polri, berikutnya Anda bisa melakukan perpanjangan SIM.

  • Berikut langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI :
  • Siapkan dokumen persyaratan
  • Lakukan tes RIKKES jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id
  • Buka aplikasi Digital Korlantas Polri
  • Pilih menu “ SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”
  • Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM Pilih SATPAS penerbit
  • Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS
  • Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  • Pilih metode pembayaran
  • SIM akan dikirim ke alamat pemohon (kecuali juga Anda memilih metode pengambilan)
  • Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu “Transaksi”
  • Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  • Transaksi perpanjangan SIM selesai

Biaya perpanjangan SIM online

Berikut adalah rincian biaya untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

  • Biaya tes psikologi: Rp 37.500
  • Biaya tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih
  • Biaya perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • Biaya perpanjangan SIM C: Rp75.000
  • Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.
  • Untuk SIM yang mati atau melewati masa berlaku, tidak dapat melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Anda harus menghubungi atau mendatangi langsung kantor SATPAS terdekat.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunbogor )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved