Bakal Larang Aktivitas Thrifting, Pedagang Minta Tanggung Jawab Pemerintah
Pedagang barang bekas impor atau Thrifting menyasar pemerintah, meminta pertanggungjawaban atas larangan jualan Thrifting.
"Memang di peraturan perdagangan kita yang Bea Cukai itu kan sebenarnya dilarang thrifting, impor barang-barang bekas itu kan dilarang," ujarnya, saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (2/3/2023).
Menkop UKM Teten Tawarkan Alternatif
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyebut banyak alternatif komoditas untuk dijual oleh para pedagang karena menjual barang bekas atau thrifting dilarang.
Menurut dia, pelaku UMKM sangat fleksibel dan memiliki resiliensi yang luar biasa.
"Kalau ini (thrifting) dilarang, bagaimana pedagangnya? Sebenarnya banyak alternatif. Bisa jual produk lokal. Jadi, menurut saya ini bukan sesuatu yang harus jadi pertimbangan untuk kita tidak menyetop produk ilegal ini diperdagangkan," kata Teten di KemenKopUKM, Senin (13/3/2023).
Ia mencontohkan bagaimana saat awal-awal pandemi Covid-19 melanda, para pelaku UMKM batik sama sekali tidak memiliki penghasilan, namun akhirnya datang dengan terobosan lain.
"Mereka akhirnya menjual produk pakaian dalam. Pakaian rumahan. Sebelumnya mereka menjual batik untuk pesta dan kantor. Lalu, misalnya pembuat bendera. Pas pandemi tidak ada pesta 17an, mereka membuat masker kain," ujar Teten.
"Begitu cepat mereka menyesuaikan dengan permintaan pasar. Mereka buat pakaian rumah. Itu satu contoh," katanya melanjutkan.
Mendag Zulhas Sebut Impor Baju Bekas Rugikan UMKM
Sementara Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa praktik mengimpor baju bekas ini sangat merugikan bagi pelaku industri fashion dalam negeri khususnya UMKM.
Selain itu, alasan kesehatan juga menjadi alasan pemerintah melarang praktik tersebut.
"Ini merugikan UMKM selain itu bawa penyakit. Rata-rata yang bekas ini jamuran. Namanya juga bekas. bekas orang dari mana-mana itu kan riskan," kata Mendag Zulhas saat dijumpai usai Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (15/3/2023).
Untuk itu, Zulhas mengaku pihaknya akan kembali memusnahkan baju bekas impor ilegal di sejumlah wilayah.
Diketahui, Larangan impor pakaian bekas dengan pos tarif HS 6309 diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menegaskan pelarangan bisnis baju bekas impor atau yang kerap disebut thrifting. Menurut Jokowi, bisnis tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.
| Lolos Seleksi Administrasi PMO Kemenkop UKM? Ini Tahapan Seleksi Berikutnya |
|
|---|
| Harga Minyak Goreng Minyakita Diusulkan Naik Rp 15.500, Mendag Zulkifli Hasan: Sudah Saatnya Naik |
|
|---|
| Percepatan Revitalisasi Pasar Palapa Pekanbaru Sudah 51 Persen Saat Dikunjungi Mendag |
|
|---|
| Tangkisan Zulkifli Hasan Saat Dikritik Bagikan Beras : Saya Bukan Caleg Bukan Capres Apa Masalahnya? |
|
|---|
| Harga Beras di Pekanbaru Naik, Mendag Perintahkan Bulog Gelar Pasar Murah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pemusnahan-pakaian-bekas-impor-ilegal-di-pekanbaru.jpg)