Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Rohil

Pasutri Pelaku Pembunuhan Sadis di Rohil Tertunduk Lesu Terancam Hukuman Mati

Pasutri pelaku pembunuhan berencana sadis berinisial PN dan MS di Rohil tertunduk lesu. Mereka terancam hukuman maksimal yaitu hukuman mati

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/T Muhammad Fadhli
Pasutri pelaku pembunuhan berencana sadis berinisial PN dan MS dihadirkan oleh Polres Rohil dalam konferensi pers di Media Center Polres Rohil, Selasa (21/3/2023). 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, UJUNG TANJUNG – Pasangan suami istri atau pasutri pelaku pembunuhan berencana sadis berinisial PN dan MS dihadirkan oleh Polres Rohil dalam konferensi pers di Media Center Polres Rohil, Selasa (21/3/2023).

Keduanya tampak tertunduk lesu beserta satu pelaku lainnya berinisial PP yang juga dihadirkan dalam konferensi pers dengan menggunakan baju tahanan warna oranye.

Akibat perbuatan sadisnya itu, pelaku terancam pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan yaitu Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana.

Dilatarbelakangi dendam, ketiga pelaku ini menghabisi nyawa korban berinisial AS.

Mayat pria itu ditemukan warga di parit bekoan, Gang Kenanga, Dusun Rokan Rejo, Kepenghuluan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako.

Motif ketiga pelaku menghabisi nyawa korban, berawal dari ajakan pelaku MS kepada korban untuk datang ke ladang dengan alasan survei lahan sawit milik para pelaku.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH, SIK, MSi menjelaskan, korban ini tidak mengetahui kalau niat pelaku MS membawanya ke lokasi lahan untuk dihabisi nyawanya oleh pelaku PP dan PN yang sudah berada di lokasi mempersiapkan parang dan parang babat.

Sesampainya di lokasi lahan, tersangka PP membacok di bagian leher korban dan giliran PN membacok ke arah kepala korban sebanyak dua kali dan kearah paha.

“Setelah dihabisi, pelaku menarik mayat korban ke dalam parit bekoan dan menutupi mayat korban dengan pelepah sawit, ketiga tersangka langsung melarikan diri,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres Rohil menjelaskan, terungkap kasus pembunuhan ini setelah istri korban membuat aduan ke Bhabinkamtibmas dan Babinsa Bangko Lestari dan Kadus Bourtrem Jaya pada Senin (6/3/2023) sekira pukul 11.00 WIB.

“Korban melaporkan bahwa suaminya tidak pulang ke rumah sejak 22 Februari 2023 sampai 5 Maret 2023,” ujar Kapolres.

Dari informasi tersebut akhirnya warga menemukan sepeda motor korban dan juga mayat korban AS di dalam parit bekoan di kebun dengan kondisi mayat sudah rusak dan tidak dapat dikenali sekira pukul 14.45 WIB.

Kemudian Bhabinkamtibmas melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek Bangko pPsako dan melakukan otopsi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.

Tim Gabungan Satreskrim Polres rohil dan Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako berhasil mengamankan PP dan MS dalam waktu hitungan hari

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved