Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Rohil

Pasutri Pelaku Pembunuhan Sadis di Rohil Tertunduk Lesu Terancam Hukuman Mati

Pasutri pelaku pembunuhan berencana sadis berinisial PN dan MS di Rohil tertunduk lesu. Mereka terancam hukuman maksimal yaitu hukuman mati

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/T Muhammad Fadhli
Pasutri pelaku pembunuhan berencana sadis berinisial PN dan MS dihadirkan oleh Polres Rohil dalam konferensi pers di Media Center Polres Rohil, Selasa (21/3/2023). 

Tersangka dibekuk di simpang lombok Kecamatan Tanjung Medan, kemudian dibawa Satreskrim Polres Rohil guna proses lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan dan keterangan MS dan PP, pembunuhan itu lantaran sakit hati dan dendam.

Terkait otak pelaku pembunuhan tersebut adalah PN yang telah kabur ke daerah Sumatera Utara sebelum diamankan.

Akhirnya PN (DPO) diamankan petugas di rumah saudaranya di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

“ Untuk para tersangka dijerat pasal 340 Jo pasal 338 KUHPidana tentang barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

( Tribunpekanbaru.com / T Muhammad Fadhli )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved