Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Cuti Bersama Dimajukan, Berikut Rincian Tanggal Cuti Bersama Lebaran 2023

ada perubahan jadwal cuti bersama lebaran yang awalnya dimulai 21 April 2023 dan kini dimajukan menjadi tanggal 19 April 2023.

Editor: Sesri
Kompas.com/ Dian Erika
Menhub Budi Karya Sumadi saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023 direvisi oleh pemerintah.

Pemerintah mengumumkankan ada perubahan jadwal cuti bersama lebaran yang awalnya dimulai 21 April 2023 dan kini dimajukan menjadi tanggal 19 April 2023.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatarkan, perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 ini untuk menghindari penumpukan volume pemudik.

"Keinginan untuk mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21 (April), maka terjadi penumpukan yang luar biasa," kata Budi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (24/3/2023).

Atas pertimbangan itu, pemerintah memajukan cuti bersama dari 21 April menjadi 19 April 2023.

Berikut rincian libur dan cuti bersama Lebaran 2023:

Libur: 22-23 April 2023

Cuti bersama: 19, 20, 21, 24, 25 April 2023

Artinya, ada penambahan satu hari cuti bersama, dibandingkan keputusan sebelumnya yang hanya empat hari.

Dengan begitu, para pemudik harus kembali ke kotanya masing-masing sebelum 26 April 2023.

Akan tetapi, Budi menyebut bahwa para pekerja bisa memperpanjang cuti bersama hingga 30 April dan Mei 2023 yang bertepatan dengan tanggal merah.

Menurutnya, perubahan cuti bersama ini sudah diputuskan secara de jure dan tinggal menunggu aturan resminya.

Dalam kesempatan yang sama, Budi juga menjelaskan adanya kenaikan signifikan jumlah pemudik tahun ini.

Khusus untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), ia memprediksi kenaikan pemudik dari 14 juta menjadi 18 juta orang.

"Artinya, terjadi kenaikan (jumlah pemudik) 47 persen untuk nasional. Dan 7 persen untuk Jabodetabek," jelas dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved