Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Dua Bakal Calon DPD RI di Riau Gugat Bawaslu, Begini Tanggapan Ketua Bawaslu Riau

Dua Bacalon DPD RI dari Riau yakni Ichwanul Ihsan dan Maimunah, keduanya menyampaikan gugatan ke Bawaslu

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal mengatakan akan menindaklanjuti gugatan 2 Bacalon terhadap Bawaslu Riau sesuai aturan yang berlaku. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dua bakal calon (Bacalon) DPD RI di Riau yang sebelumnya ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) syarat dukungan minimal pada verifikasi administrasi perbaikan sebelumnya, menyatakan akan menggugat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau.

Dua Bacalon ini yakni Ichwanul Ihsan dan Maimunah, keduanya menyampaikan gugatan ke Bawaslu dari yang sebelumnya ditetapkan enam Bacalon yang tidak memenuhi syarat.

"Ada dua Bacalon yang menggugat ke Bawaslu, Ichwanul Ihsan dan Maimunah, karena ditetapkan KPU tidak memenuhi syarat, akan kami proses di Bawaslu,"ujar Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal Rabu (29/3/2024).

Bawaslu sendiri lanjut Alnofrizal akan menindaklanjuti gugatan tersebut sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu KPU Riau mengaku sudah mendapatkan informasi terkait gugatan dua Bacalon tersebut.

"Kami baru dapat informasi dari Bawaslu,"ujar Komisioner KPU Riau Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM Nugroho Noto Susanto.

Sebelumnya diberitakan, enam Bacalon Anggota DPD Pemilu 2024 Daerah Pemilihan Provinsi Riau ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dukungan minimal.

Hal itu ditetapkan pada rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua syarat dukungan minimal pemilih bacalon DPD RI tingkat Provinsi Riau, di Hotel Pangeran Pekanbaru Jum’at (24/3/2023) malam.

Rapat pleno yang dihadiri oleh Liaison Officer (LO) dan Admin Silon bakal calon anggota DPD Pemilu 2024 Dapil Provinsi Riau, perwakilan KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Riau dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir.

Kemudian dipandu oleh Anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Joni Suhaidi.

Masing-masing Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU kabupaten/kota membacakan hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua syarat dukungan masing-masing bakal calon Anggota DPD RI.

Beserta jumlah dukungan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat terhadap bakal calon tersebut.

"Dari 31 Bacalon yang diberikan kesempatan pada tahap perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua tanggal 2-11 Maret 2023, hanya 29 yang menyerahkan syarat dukungan minimal perbaikan kedua ke KPU Riau, sedangkan 2 Bacalon atas nama Bakal Calon Herdi Salioso dan Oskar Oris tidak menyerahkan,"ungkap Joni yang ditemui setelah penutupan rapat pleno.

Setelah dilakukannya verifikasi administrasi perbaikan kedua terhadap 29 Bacalon oleh KPU kabupaten/kota pada tanggal 12-21 Maret 2023, terdapat empat Bacalon yang jumlah dukungan pemilihnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Sebagaimana ditentukan sebanyak 2000 dukungan minimal dengan sebaran dukungan minimal di 50 persen kabupaten/kota di Provinsi Riau," ujarnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved