Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pencairan THR untuk ASN Dipercepat , Guru akan Dapatkan Tunjangan Profesi

Untuk pertama kali , Guru akan mendapatkan tunjangan profesi 50 persen . pemerintah akan percepat pencaiaran THR bagi ASN

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar youtube
Pencairan THR untuk ASN dipercepat . Guru dapat Tunjangan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pencairan Tunjangan Hari Raya ( THR ) bagi Aparatur Sip[il Negara ( ASN ) dipercepat .

ASN sudah akan mendapatkan THR pada waktu H-10 jika sebelumnya H-7 . Kabar baiknya lagi , untuk pertama kalinya guru mendapat tunjangan profesi sebesar 50 persen dimulai bulan ini.

Percepatan pencairan THR tersebut merupakan instruksi Presiden Joko Widodo . Hal itu selanjutnya dilaksanakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Baca juga: DPRD Pekanbaru Wanti-wanti Perusahaan, Minta THR Tahun Ini Dibayar Penuh dan Tepat Waktu

Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyebutkan tunjangan hari raya (THR) akan cair 10 hari sebelum Lebaran.

“Permenpan yang ditunggu adalah kenaikan THR. Kemarin sudah saya umumkan bersama Menteri Keuangan, atas arahan Bapak Presiden untuk dipercepat. Bahwa, THR akan cair H-10, tidak lagi H-7,” ungkap Anas, pada Kamis (30/3/2023).

Hal itu disampaikan saat Anas menghadiri Sosialisasi dan Asistensi RB Tematik dan Perubahan Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 di Jateng, yang digelar di Gedung Gradhika Bhakti Praja.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, jajaran wali kota dan bupati, serta OPD terkait, menyambut hal itu dengan tepuk tangan.

Anas lalu mengumumkan untuk pertama kalinya guru mendapat tunjangan profesi sebesar 50 persen dimulai bulan ini.

Baca juga: Kemenkeu Jadi Sasaran Kritik Buntut Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Tidak Penuh

“Yang berbeda dari tahun kemarin untuk guru, yang selama ini tidak mendapatkan tunjangan yang mendapat gaji dari APBN dan APBD, hari ini, mulai bulan ini mendapat 50 persen tunjangan profesi guru untuk pertama kalinya. Jadi, ini lebih merata,” kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mengatakan tengah menyelesaikan regulasi satu PP yang akan mencabut 1.033 peraturan termasuk di dalamnya, 11 PP, 295 Perpres, dan 1 Kepres.

“Sehingga bapak ibu tidak bingung baca permenpan yang setiap hari lahir. Saya saja enggak hafal jadi Menpan, saking banyaknya,” ungkap Anas.

Pihaknya tidak ingin terus menerus disibukkan mengurus administrasi dan membuat peraturan saja.

Baca juga: Pemerintah Tidak Anggarkan THR untuk Pegawai Honorer, ASN Terima THR 4 April

Sehingga, regulasi ASN tersebut dipangkas sebagaimana arahan Presiden Jokowi.

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Anas menyebutkan paling tidak THR cair H-5 saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan.

Namun, atas arahan Jokowi, pencairan dipercepat menjadi H-10 sebagaimana disampaikan.

Tentu saja ini menjadi kabar yang menggembirakan bagi para ASN . Dengan dipercepatnya THR akan sangat membantu guna melengkapi kebutuhan rumah . (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Baca juga: Menaker: THR Wajib Dibayar Penuh, Paling Lambat H-7 Lebaran 2023

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved