Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polantas Diduga Aniaya Remaja, Orangtua Sempat Dihalangi Saat Melapor

Seorang oknum Polantas diduga aniaya seorang remaja di Mamuju, Sulawesi Barat, orangtua sempat dihalangi saat melapor

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Screenshot video
Polantas Diduga Aniaya Remaja, Orangtua Sempat Dihalangi Saat Melapor. Foto: Ilustrasi Polantas 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang oknum Polantas diduga aniaya seorang remaja di Mamuju, Sulawesi Barat, orangtua sempat dihalangi saat melapor.

Orangtua korban melaporkan kasus dugaan penganiayaan oleh oknum Polantas itu ke Polda Sulbar.

Laporan itu tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan, No.Pol: STPLT/15/III/2023/SPKT Sulbar, tanggal 28 Maret 2023.

"Pastinya akan terus saya kawal kasus penganiayaan yang menimpa anak saya," ungkap Esa Rajaloa, ibu remaja korban penganiayaan saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Jumat (31/3/2023).

Esa mengatakan, peristiwa yang dialami anaknya merupakan kasus anak di bawah umur mengingat putranya belum genap berusia 18 tahun.

"Saya pelajari, tentu ini melanggar undang-undang (UU) perlindungan anak, saya akan meminta pendampingan pihak berkaitan," sambungnya.

Menurutnya, penerapan pidana bagi para pelaku kekerasan terhadap anak diatur secara khusus dalam UU Perlindungan Anak, nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU no 23 tahun 2002.

"Ada beberapa poin penting tentunya dalam UU yang saya maksud, dan terus saya konsultasikan dengan teman pengacara saya," ujarnya.

Esa juga mengaku sempat dipersulit saat melakukan pelaporan.

Pasalnya, kata dia pihak kepolisian menyebutkan tidak dapat membuat dua laporan yang sama sebab sebelumnya sudah membuat laporan Propam Polda Sulbar.

"Jadi saya sampaikan ke SPKT, laporan yang anak saya buat di propam itu terkait etik profesi bukan pidananya," ujarnya.

"Setelah berkonsultasi, saya bersyukur bapak-bapak kepolisian masih sangat baik melayani laporan saya dan membuatkan LP nya," kata Esa.

Esa menambahkan, dirinya tetap ingin oknum pelaku penganiayaan ditindak dan berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Ini sebagai contoh agar masyarakat bisa kembali percaya dengan Polri.

"Bukan soal berat ringannya luka atau bekas tamparannya, tapi ini soal sikapnya sebagai anggota Polri yang sudah begitu arogan," kata Esa.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved