Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polantas Diduga Aniaya Remaja, Orangtua Sempat Dihalangi Saat Melapor

Seorang oknum Polantas diduga aniaya seorang remaja di Mamuju, Sulawesi Barat, orangtua sempat dihalangi saat melapor

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Screenshot video
Polantas Diduga Aniaya Remaja, Orangtua Sempat Dihalangi Saat Melapor. Foto: Ilustrasi Polantas 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang oknum Polantas diduga aniaya seorang remaja di Mamuju, Sulawesi Barat, orangtua sempat dihalangi saat melapor.

Orangtua korban melaporkan kasus dugaan penganiayaan oleh oknum Polantas itu ke Polda Sulbar.

Laporan itu tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan, No.Pol: STPLT/15/III/2023/SPKT Sulbar, tanggal 28 Maret 2023.

"Pastinya akan terus saya kawal kasus penganiayaan yang menimpa anak saya," ungkap Esa Rajaloa, ibu remaja korban penganiayaan saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Jumat (31/3/2023).

Esa mengatakan, peristiwa yang dialami anaknya merupakan kasus anak di bawah umur mengingat putranya belum genap berusia 18 tahun.

"Saya pelajari, tentu ini melanggar undang-undang (UU) perlindungan anak, saya akan meminta pendampingan pihak berkaitan," sambungnya.

Menurutnya, penerapan pidana bagi para pelaku kekerasan terhadap anak diatur secara khusus dalam UU Perlindungan Anak, nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU no 23 tahun 2002.

"Ada beberapa poin penting tentunya dalam UU yang saya maksud, dan terus saya konsultasikan dengan teman pengacara saya," ujarnya.

Esa juga mengaku sempat dipersulit saat melakukan pelaporan.

Pasalnya, kata dia pihak kepolisian menyebutkan tidak dapat membuat dua laporan yang sama sebab sebelumnya sudah membuat laporan Propam Polda Sulbar.

"Jadi saya sampaikan ke SPKT, laporan yang anak saya buat di propam itu terkait etik profesi bukan pidananya," ujarnya.

"Setelah berkonsultasi, saya bersyukur bapak-bapak kepolisian masih sangat baik melayani laporan saya dan membuatkan LP nya," kata Esa.

Esa menambahkan, dirinya tetap ingin oknum pelaku penganiayaan ditindak dan berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Ini sebagai contoh agar masyarakat bisa kembali percaya dengan Polri.

"Bukan soal berat ringannya luka atau bekas tamparannya, tapi ini soal sikapnya sebagai anggota Polri yang sudah begitu arogan," kata Esa.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan kasus penganiayaan ini masih dalam penanganan proses dan pemberkasan.

"Dilakukan penyidikan Bidpropam Polda Sulbar, jika semua selesai akan dilaksanakan proses sidang," jelasnya.

Sidang baru dapat ditentukan setelah semua berkas lengkap.

"Apakah sidang kode etik atau sidang disiplin, setelah semua siap baru dapat ditentukan," ujarnya.

Kronologi Penganiayaan

Menurut Esa, kasus dugaan penganiayaan Putra (nama samaran) ini terjadi pada sore hari pertama ramadan 1444 Hijriyah.

"Anak-anak ngabuburit sebelum buka puasa seperti biasanya, akan tetapi oknum polisi yang bersangkutan itu menghentikan anak saya dan teman-teman," jelasnya.

"Sontak mereka kaget karena polisi yang bersangkutan tidak berseragam, dan salah satu di antara teman-teman anak saya meneriaki oknum tersebut," sambung Esa.

Keesokan harinya Jumat (24/3/2023), Putra bersama teman-temannya kembali menikmati waktu subuh menjelang pagi di Pantai Manakarra.

Anaknya mengaku kembali bertemu dengan oknum tersebut dan dibawa ke pos Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulbar di Jl Ahmad Kirang, Kelurahan Binanga, Mamuju, Sulbar, sekira pukul 06.00 Wita.

"Meski pada saat itu mesin motornya dalam keadaan tidak menyala," kata Esa.

Setengah jam atau sekira 35 menit kemudian, Esa menerima informasi dari anaknya bahwa ia telah dipukuli oleh oknum tersebut.

"Anak saya ditempeleng (tampar) berulangkali, orang tua mana yang terima anaknya diperlukan demikian," kata Esa.

Esa menambahkan, jika memang Putra bersalah silakan diproses sebagaimana mestinya bukan justru main tangan.

"Saya juga memang sudah ingatkan anak saya, tapi alhasil demikian hanya saja seharusnya oknum tersebut lebih bisa mengayomi," ujar dia.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan membenarkan adanya laporan tersebut.

"Yang bersangkutan sudah melaporkan ke Bid Propam Polda Sulbar, akan diterima dan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku," jelasnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (24/3/2023).

Jika benar terbukti oknum yang dimaksud melakukan tindakan kekerasan, pihaknya akan melakukan pendalaman kasus oleh bid propam. Dilansir dari Tribunnews.com

( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved