Giliran Arteria Dahlan Disorot Warganet, 3 Tahun Tak Lapor Harta Kekayaan di LHKPN, Ada Apa?

tiga tahun Arteria Dahlan tak lapor harta kekayaan di situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN), ada apa?

Editor: Muhammad Ridho
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Arteria Dahlan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Nama Arteria Dahlan belakangan menjadi pembahasan usai Mahfud MD memberikan klarifikasi soal transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Setelah ancam Mahfud MD empat tahun penjara beberapa waktu lalu, kini netizen melirik harta Arteria Dahlan .

Terungkap bahwa tiga tahun Arteria Dahlan tak lapor harta kekayaan di situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN), ada apa?

Diketahui lapor harta kekayaan di LHKPN merupakan sesuatu yang wajib bagi para pejabat negara untuk mendeteksi adanya dugaan korupsi hingga pencucian uang.

Hal itu sebagai bentuk mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme serta penyalahgunaan kekuasaan, pemerintah.

Melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada KPK melalui LHKPN sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai salah satu upaya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.

Dasar hukum pejabat negara wajib melaporkan LHKPN mereka adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Dasar hukum lainnya adalah Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas dasar hukum-dasar hukum tersebut, setiap penyelenggara negara wajib untuk bersedia diperiksa kekayaannya, baik sebelum menjabat, selama menjabat atau bahkan setelah menjabat.

Penyelenggara negara juga wajib melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, pensiun dan juga wajib dalam menginformasikan harta kekayaan.

Arteria Dahlan Tak Lapor 3 Tahun

Sementara Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan sebagaimana dilihat Serambinews.com, Minggu (2/4/2023) dari laman resmi LHKPN, terakhir lapor harta kekayaan pada 2019.

Tercatat tanggal terakhir Arteria Dahlan melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2019 atau tiga tahun lalu.

Total harta kekayaannya kala itu Rp 19,2 miliar atau naik Rp 5,7 miliar dibandingkan tahun sebelumnya yakni Desember 2018.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved