Anggota DPRD Sumut yang Gondol Jam Tangan Pegawai Toko Ternyata Bendahara PDIP
Anggota DPRD Sumut Anwar Sani Tarigan yang ketahuan menggondol jam tangan milik seorang pegawai toko elektronik ternyata adalah bendahara PDIP
Anwar Sani Tarigan merupakan Poltisi PDIP dari Kabupaten Dairi.
Anwar Sani Tarigan 20 Maret 1974 di Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Ia sudah dua periode memenangkan pesta demokrasi di Dapil Sumut XI (Kab. Karo, Kab. Dairi dan Kab. Pakpak Bharat).
Bendahara Fraksi PDI Perjuangan
Didapat dari data milik DPRD Sumut melalui website http://dprd-sumutprov.go.id/, Anwar Sani Tarigan menjabat sebagai Bendahara Fraksi PDI-Perjuangan di DPRD Sumut.
Korupsi Dana Cetak Sawah di Dairi
Anwar Sani Tarigan pernah ditangkap dan ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Dairi Sumut pada Mei 2021 saat itu ia sedang di rumah sakit.
Persoalan korupsi yang menjerat Anwar Sani Tarigan adalah cetak sawah baru tahun anggaran 2011 di Simungun Kabupaten Dairi.
Kerugian akibat kasus korupsinya itu mencapai ratusan juta dengan luas cetak sawah 100 Hektare.
Anwar Sani Tarigan dituntut JPU Kejari Dairi 1 tahun 3 bulan penjara saat sidang di Pengadilan Tipikor Medan, 30 Agustus 2021.
Anehnya, dalam perkara ini, hakim justru memvonis bebas Anwar Sani Tarigan.
Dia cuma diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 61 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota DPRD Sumut Curi Jam Karyawan Toko: Pelaku Pernah Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Cetak Sawah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sosok-anggota-dprd-sumut-yang-tak-sengaja-gondol-jam-tangan-orang.jpg)