Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Abaikan Surat Kapolri, Brigjen Endar Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas

Beredar isu jika Brigjen Endar didepak Firli dari KPK lantara tak bisa menentukan tersangka dalam proyek Formula E yang digarap Anies Baswedan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Abaikan Surat Kapolri, Brigjen Endar Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (4/4/2023).

Laporan itu dilayangkan oleh Brigjen Endar Priantoro yang menjabat sebagai Direktur Penyelidikan.

Brigjen Endar menilai Firli Bahuri melanggar kode etik lantaran mendepaknya dari KPK.

Padahal Kapolri telah memperpanjang penugasannya di lembaga antirasuah tersebut.

Beredar isu jika Brigjen Endar didepak Firli dari KPK lantara tak bisa menentukan tersangka dalam proyek Formula E yang digarap Anies Baswedan.

Untuk melawan Firli, Endar pun membawa sejumlah berkas untuk melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa.

Firli dilaporkan karena mengirimkan surat penghadapan kembali ke Polri pada 30 Maret kemarin.

Sementara, Cahya menerbitkan surat pemberhentian dengan hormat atas nama Endar dari Direktur Penyelidikan.

“Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023, yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat,” kata Endar saat ditemui awak media di gedung ACLC KPK.

Endar mempersoalkan sikap pimpinan KPK yang dinilai mengabaikan surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Jenderal bintang empat itu dua kali menerbitkan surat yang menyatakan Endar tetap bertugas di KPK.

Surat pertama terbit 29 Maret, menjawab permintaan Firli agar Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi saat itu, Karyoto mendapat promosi jabatan di Polri.

Banyak pihak melihat langkah ini sebagai siasat Firli mendepak keduanya dari KPK.

Dalam surat itu, Sigit menyatakan, Karyoto dipromosikan sebagai Kapolda Metro Jaya.

Sementara Endar melanjutkan tugasnya di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.

Selang beberapa hari kemudian, Sigit kembali menerbitkan surat perpanjangan masa penugasan Endar di KPK sebagai Direktur Penyelidikan per 1 April 2023 hingga 1 April 2024.

“Dengan adanya 2 perintah seperti ini, saya sebagai anggota Polri tentu akan melakukan perintah Kapolri. Keberadaan saya di sini adalah perintah Pak Kapolri,” ujarnya.

Tak Diajak Bicara, Tahu-Tahu Diberhentikan

Menurut Endar, sebelum ia dicopot dari jabatannya, tak ada satupun pembicaraan dengan pimpinan KPK mengenai nasibnya di KPK. Hal ini membuat dirinya merasa kecewa terhadap sikap internal KPK.

“Saya enggak pernah komunikasi, saya dipanggil juga enggak pernah. Saya juga kecewa sekali dengan internal ya,” kata Endar.

Endar menyebut, jika saja pimpinan KPK mengajaknya menemuinya, ia akan meminta penjelasan mengapa diirnya diberhentikan.

Sebab, ia sudah bertugas di KPK selama tiga tahun terakhir.

“Saya ingin tanya dong, saya sudah tiga tahun di sini alasannya apa (dicopot). Gentle saja,” ujar Endar.

Endar mengaku baru tahu diberhentikan dari Direktur Penyelidikan KPK pada 31 Maret.

Pada malam sebelumnya, ia ditelpon Koordinator Asisten Pribadi (Korspri) agar menghadap pimpinan KPK.

Keesokan harinya, ia masuk ke kantor seperti biasa.

Kemudian, pimpinan mengundangnya ke salah satu ruang rapat di lantai 15 gedung Merah Putih.

Hadir dalam pertemuan itu Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Sekjen KPK, Cahya H. Harefa, Kabiro SDM, Kabiro Hukum, dan pihak Inspektorat.

“Baru saya tahu ternyata sudah diputuskan oleh pimpinan adanya pemberhentian dengan hormat saya, sebagaimana SKEP (surat keputusan) yang tadi saya sampaikan,” tutur Endar.

Setelah mengetahui diberhentikan dari KPK, Endar pun menghadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ia meminta arahan jenderal bintang empat itu terkait keputusan pimpinan lembaga antirasuah yang mendepaknya.

Menurut Endar, Listyo memerintahkan Endar tetap melaksanakan tugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

“Petunjuknya saya harus terus menjalankan tugas terus di sini,” ujar Endar.

Duga Firli Langgar Etik

Endar menduga, penerbitan surat penghadapan kembali yang ditandatangani Firli Bahuri dan surat pemberhentian dengan hormat oleh Cahya melanggar etik.

Menurutnya, mereka mengabaikan surat tugas dari Kapolri.

Keduanya dinilai tidak menjunjung sinergi, akuntabilitas, hingga profesionalitas.

Endar ingin Dewas menguji apakah dua surat yang mengubah garis nasibnya itu sesuai dengan kode etik dan prosedur di KPK.

Diterima Ia juga ingin menguji apakah memang terdapat rapat evaluasi oleh pimpinan mengenai kinerjanya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Ia memandang Dewas sebagai lembaga yang independen.

"Mengapa saya melapor ke sini? Saya ingin mencari pihak yang independen," tutur Endar.

Adapun KPK, melalui Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan, Ali Fikri menyebut, Endar diberhentikan karena lembaga antirasuah tidak mengusulkan atau meminta kepada Polri polisi itu tetap menjadi Direktur Penyelidikan.

Hal ini membuat surat perintah dari Kapolri dimentahkan.

Terkait hal ini, Endar menyebut masa penugasannya di KPK selalu diperpanjang oleh Kapolri setiap setahun sekali selama tiga tahun terakhir.

“Sepengetahuan saya surat perintah penugasan saya dibuat oleh Pak Kapolri setiap tahun sekali untuk masa satu tahun. Jadi tidak berdasar atas usulan dari KPK,” kata Endar.

Terpisah, Ketua Dewas KPK, Tumpak hatorangan Panggabean mengaku telah menerima aduan Endar.

Saat ini, Dewas tengah mempelajari aduan tersebut.

“Ya sudah (diterima), masih dipelajari,” kata Tumpak.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved