Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dituding Takut Usut Proyek Whoosh, Saut Situmorang Sentil KPK: Cermin Prinsip yang Rusak

KPK takut menurut pernyataan Mahfud MD ini, Saut Situmorang menilai, itu artinya sembilan prinsip antikorupsi dalam KPK sudah rusak

Kompas.com/Garry Andrew Lotulung
Gedung KPK. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015–2019, Saut Situmorang, memberikan tanggapan.

Ia buka suara terkait tudingan bahwa lembaga antirasuah tersebut enggan menelusuri dugaan praktik korupsi dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh.

Proyek Whoosh saat ini menjadi sorotan publik karena menimbulkan beban utang yang mencapai lebih dari Rp100 triliun dengan bunga tinggi.

Selain itu, proyek ini juga disebut mengalami pembengkakan biaya atau cost overrun yang signifikan.

Kecurigaan adanya tindak korupsi muncul setelah muncul dugaan terjadinya markup atau penggelembungan anggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Sebelumnya, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, juga sempat menyinggung bahwa KPK terkesan ragu atau takut untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dalam proyek kereta cepat itu.

Namun, ia tidak menyebut, kepada siapa lembaga itu merasa takut.

“Dugaan saya [KPK] takut. Entah takut pada siapa,” kata Mahfud MD dalam program acara Kompas Petang, sebagaimana dikutip pada Rabu (29/10/2025).

Dari dugaan bahwa KPK takut menurut pernyataan Mahfud MD ini, Saut Situmorang menilai, itu artinya sembilan prinsip antikorupsi dalam KPK sudah rusak setelah adanya revisi Undang-undang KPK.

Baca juga: KPK Klaim Sudah Selidiki Proyek Whoosh Sejak Januari, Mahfud MD Tak Percaya: Bongkar Kejanggalan

Baca juga: Ayah Prada Lucky Meledak: Anak Saya Disiksa Dituduh LGBT, Minta Pelaku Semua Dihukum Mati

Dikutip dari laman aclc.kpk.go.id, kesembilan prinsip tersebut adalah jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.

Adapun revisi UU KPK yang disahkan pada September 2019 lalu melalui UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 memang dinilai telah melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.

Revisi UU KPK ini membuat KPK lebih lambat, kurang mandiri, dan rentan intervensi, sehingga efektivitas pemberantasan korupsi menurun.

Misalnya, KPK kesulitan menggeledah kantor atau lembaga negara karena harus melalui Dewan Pengawas KPK serta sering terhambat birokrasi.

"Saya pikir memang nilai-nilai [KPK] kan dirusak ketika Undang-Undang KPK diganti kemarin," kata Saut, dikutip dari tayangan Kompas Petang yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Selasa (28/10/2025).

"Sembilan nilai di KPK yang dikenal itu doktrin pertama orang masuk KPK, nilai jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, berani, sederhana, adil, dan seterusnya. Itu nilai sudah enggak ada di sana. Lantas Anda mau mengharap apa?" 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved