Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bupati Meranti M Adil akan Gunakan Uang Korupsi untuk Safari Politik Pilgub Riau

Wakil Ketua KPK , Alexander Marwata mengungkab bahwa Bupati Meranti M Adil akan mengunakan uang korupsi untuk safari politik Pilgub Riau 2024

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
tribunnews
Bupati Meranti M Adil akan Gunakan Uang Korupsi untuk Safari Politik Pilgub Riau 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Wakil Ketua KPK , Alexander Marwata mengungkab bahwa Bupati Meranti M Adil akan mengunakan uang korupsi untuk safari politik Pilgub Riau 2024 .

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Meranti M Adil usai OTT dalam waktu satu kali 24 jam.

Kini, Bupati Meranti M Adil sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, dan bersamanya juga ada dua tersangka lainnya berinisial FN dan MFA .

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Meranti  M Adil ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau M Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

"OTT (operasi tangkap tangan) kepala daerah aktif ini menjadi komitmen nyata kinerja pemberantasan korupsi, dan menjadi pembelajaran bagi para pejabat publik lainnya untuk tidak melakukan korupsi, yang ujungnya hanya akan merugikan keuangan negara serta mendegradasi kesejahteraan dan perekonomian rakyat," ujar Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/4/2023).

Adapun M Adil dijerat tiga kasus korupsi yang berbeda.

Kasus pertama yakni meminta sumbangan dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan besaran 5 hingga 10 persen yang digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pilgub Riau di tahun 2024.

Kasus korupsi kedua M Adil yakni penerimaan uang dari PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria Nengsih sebesar Rp1,4 Miliar. 

PT Tanur Muthmainnah merupakan pemenang tender proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kasus ketiga yakni pemberian suap Rp1,1 miliar kepada Ketua Tim Pemeriksa BPK M Fahmi Aressa.

Uang tersebut diketahui untuk pengondisian pemeriksaan keuangan Pemkad Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapatkan predikat baik, sehingga nantinya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan, MA menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik," ujar Alex. sumber data: Tribunnews.com

( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved