Perusahaan Terancam Disanksi, Disnaker Riau Sudah Terima 11 Laporan Pengaduan THR
Ada 11 karyawan dari 7 perusahaan yang melaporkan perusahaan nya karena belum membayarkan THR.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: M Iqbal
Yakni ke nomor Raja Dedi Suhanda (081378888045), Syafrizal (085271517303), Martapeli (081268040685), Rita Yuliani (081371011666), dan Tomi Hariyadi (085274755599).
"Prosedur pengaduan THR bisa pakai surat atau via WhatsApp, nanti nomor hotline pengaduan kami sebarkan saat posko pengaduan dibuka. Untuk nomor kontaknya akan kami sebarkan jelang posko dibuka," sebutnya.
Dijelaskan Imron, bagi karyawan yang akan melakukan laporan THR, hendaknya melengkapi persyaratan seperti bukti karyawan dari perusahaan tersebut, yakni tanda pengenal perusahaan. Kemudian yang kedua yakni slip gaji.
"Bagi yang ingin melapor, kami monta dua syarat tersebut wajib dilengkapi saat menyampaikan laporan ke petugas kami," ujarnya.
( Tribunpekanbaru.com /Syaiful Misgio)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Perusahaan Keberatan Pindahkan Plat Kendaraan ke BM, Komisi III : Penertiban Terpenting |
![]() |
---|
PGN Dorong Pemanfaatan Energi Bersih Lewat City Gas Tour 2025 di Dumai, Pekanbaru, Pelalawan |
![]() |
---|
KESEMPATAN Magang di Perusahaan BUMN dan Swasta, Terbuka bagi D3, D4, S1, Digaji sesuai UMP |
![]() |
---|
Disnakertrans Riau Cari Gedung Baru Usai Kantor Terbakar, Gedung Juang 45 Jadi Opsi Utama |
![]() |
---|
Disnakertrans Riau Tunggu Izin Peminjaman Gedung Eks BNNP dan BLK Pengganti Kantor yang Terbakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.