Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Perusahaan Terancam Disanksi, Disnaker Riau Sudah Terima 11 Laporan Pengaduan THR 

Ada 11 karyawan dari 7 perusahaan yang melaporkan perusahaan nya karena belum membayarkan THR.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: M Iqbal
kontan
Ilustrasi. Posko THR 

Yakni ke nomor Raja Dedi Suhanda (081378888045), Syafrizal (085271517303), Martapeli (081268040685), Rita Yuliani (081371011666), dan Tomi Hariyadi (085274755599).

"Prosedur pengaduan THR bisa pakai surat atau via WhatsApp, nanti nomor hotline pengaduan kami sebarkan saat posko pengaduan dibuka. Untuk nomor kontaknya akan kami sebarkan jelang posko dibuka," sebutnya.

Dijelaskan Imron, bagi karyawan yang akan melakukan laporan THR, hendaknya melengkapi persyaratan seperti bukti karyawan dari perusahaan tersebut, yakni tanda pengenal perusahaan. Kemudian yang kedua yakni slip gaji.

"Bagi yang ingin melapor, kami monta dua syarat tersebut wajib dilengkapi saat menyampaikan laporan ke petugas kami," ujarnya.

( Tribunpekanbaru.com /Syaiful Misgio)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved