Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DPRD Pekanbaru

Libur Lebaran Sudah Ditetapkan, DPRD Pekanbaru Minta Semua Sekolah Mematuhinya

Disdik Pekanbaru sudah mengeluarkan surat edaran (SE), terkait libur para pelajar.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM/DODI VLADIMIR
Ilustrasi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Disdik Pekanbaru sudah mengeluarkan surat edaran (SE), terkait libur para pelajar.

Dalam SE tentang Pembelajaran Selama Bulan Ramadhan dan Libur Idulfitri 1444 H/2023 M tersebut ditetapkan, libur terhitungĀ  pada 17 April hingga 1 Mei 2023.

Ini berlaku dari tingkat TK hingga SMP Negeri dan swasta. Para pelajar akan masuk lagi pada 2 Mei 2023.

Merespon ikhwal ini, Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru Zulkarnain SE MSi meminta, agar semua sekolah sesuai tingkatannya, untuk mematuhi SE tersebut. Terutama bagi sekolah swasta.

"Karena berdasarkan info yang kami terima, ada juga sekolah swasta yang mulai libur tanggal 19 April. Tentu ini tidak sama dengan SE Disdik. Jadi, mari sama-sama kita taati," pinta Zulkarnain kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (14/4/2023).

Politisi senior PPP ini juga menyinggung khusus TK dan SD swasta, untuk tidak mengundur jadwal libur ini. Karena biasanya TK dan SD swasta, yang sering tidak sejalan dengan ketetapan pemerintah.

"Kasihan yang lain, hanya karena satu dua anak saja, yang lain nggak bisa libur. Jadi, kami minta disamakan saja liburnya dengan SE pemerintah," harapnya.

Lebih lanjut disampaikan, selama liburan diharapkan anak-anak bisa memanfaatkannya. Apakah berkumpul dengan keluarga, pulang kampung dan lainnya.

"Kami juga berharap para orangtua mengawasi anak-anaknya selama libur Lebaran," pintanya.

Kepala Disdik Pekanbaru DR Abdul Jamal mengatakan, bahwa SE libur lebaran memang sudah ditetapkan, terhitung 17 April hingga 1 Mei 2023. Mereka belajar lagi 2 Mei 2023.

"Jadi, terakhir pembelajaran Ramadan 1444 Hijriah di 15 April dan masuknya 2 Mei," papar Jamal.

Disdik juga meminta sekolah swasta, bisa mengikuti SE yang diterbitkan Disdik Pekanbaru. Jika ada yang di luar SE tersebut, pihaknya meminta sekolah bersangkutan melaporkan ke Disdik.

"Khusus sekolah nonmuslim, kita memang memberikan kelonggaran, mengenai libur hari keagamaan. Tidak disamakan," sebutnya. (Tribunpekanbaru.com /Syafruddin Mirohi).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved