Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

5 Gadis Belia Dipaksa Pasangan Suami Istri Berhubungan Badan dengan Banyak Pria

Sebanyak 5 orang Gadis Belia dipaksa pasangan suami istri berhubungan badan dengan banyak pria setelah mereka dijadikan PSK

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Ilustrasi
Ilustrasi Gadis Belia 

Diketahui, para pelaku ternyata sudah menjalankan aksinya sejak September 2022 sampai Februari 2023. 

Mereka pun seringkali berpindah-pindah hotel dalam menjalankan aksinya.

Selama kurun waktu enam bulan tersebut para tersangka sudah pindah hotel sebanyak 5 kali baik di Kota Yogyakarta maupun di Kabupaten Sleman.

Dari penangkapan itu Polisi mengamankan barang bukti satu bandel alat kontrasepsi yang digunakan korban tersebut saat dipekerjaan oleh para tersangka. 

Kemudian ada beberapa ponsel yang digunakan oleh operator untuk mencari tamu menggunakan aplikasi baik michat atau facebook.

"Lalu ada uang tunai hasil dari kejahatan kurang lebih Rp2,1 juta, buku catatan terhadap korban setiap hari berapa tamu," ujarnya. 

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 terkait perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP terkait mucikari. 

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," ujarnya. sumber data: Tribunnews.com

( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved