Hukum Puasa Syawal Digabung dengan Puasa Qadha Ramadhan, Begini Penjelasannya
Apa hukum Puasa Syawal digabung dengan Puasa Qadha Ramadhan ? Pertanyaan ini sering muncul saat bulan Syawal, apalagi bagi perempuan yang berhalangan
TRIBUNPEKANBARU.COM - Bagaimana hukumnya menggabung qadha puasa Ramadhan dengan puasa Syawal?
Pertanyaan ini sering muncul saat bulan Syawal, apalagi bagi perempuan yang berhalangan berpuasa pada bulan Ramadhan, tetapi juga ingin berpuasa sunnah Syawal.
Seperti diketahui, puasa Syawal adalah berpuasa selama enam hari di bulan Syawal atau setelah Idul Fitri.
Puasa Syawal termasuk salah satu puasa sunah yang memiliki pahala dan keutamaan besar.
Pahala puasa syawal selama enam hari di bulan syawal sama seperti berpuasa selama satu tahun penuh.
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW.
"Barangsiapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan, kemudian diikuti enam hari pada bulan Syawal, maka pahalanya sama dengan puasa satu tahun (HR. Muslim)".
Lantas, bolehkah menggabungkan puasa Syawal dengan ganti utang puasa Ramadhan?
Dikutip dari laman Bima Islam Kemenag RI, Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfat al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj, juz III, h. 390 menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat terkait hal ini.
Ada yang menyatakan bisa dan ada yang menyatakan tidak bisa:
Hendaknya disyaratkan adanya penentuan dalam puasa rawatib seperti puasa arafah, asyura, hari-hari putih, dan 6 hari di bulan Syawal, sebagaimana shalat rawatib.
Pendapat tersebut dijawab dengan bahwasanya puasa di hari-hari yang telah disebutkan diarahkan pada hari-hari tersebut, sehingga apabila seseorang berniat lainnya, maka tetap bisa sah sebagaimana salat tahiyatul masjid. Karena maksud utamanya ialah yang penting berpuasa di hari-hari tersebut.
Dari pemaparan di atas bisa kita ambil kesimpulan bahwa sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa puasa sunah Syawal harus ditententukan, sehingga tidak boleh digabung dengan lainnya.
Sementara pendapat yang lain menyatakan bahwa yang terpenting di bulan Syawal kita berpuasa selama 6 hari, meskipun itu digabung dengan puasa lainnya.
Lebih lanjut, Khatib al-Syarbini dalam Kitab Mughni al-Muhtaj menjelaskan:
GEGER, Perempuan Berjalan Menenteng Kantong Plastik Berisi Jasad Bayi, Baunya Juga Menyengat |
![]() |
---|
Ibu Kaget, Tetangga Perlihatkan Foto Anak Gadis Lagi Video Call Tanpa Busana, Ternyata. . . |
![]() |
---|
AKHIRNYA Bupati Pati Sadewo Minta Maaf, 'Saya Tak Ada Menantang Rakyat' |
![]() |
---|
PERNIKAHAN SIRI Berujung Petaka, Balita Babak Belur Dihajar Ibu Sambung, Ayah Kandung Tak Berkutik |
![]() |
---|
Tarif Listrik Terbaru Agustus 2025 yang Harus Dibayar Pelanggan Rumah Tangga Subsidi dan Non Subsidi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.