Tonton Anak Menganiaya, Oknum Perwira Polisi di Medan Akhirnya Dicopot dan Ditahan di Sel Khusus

AKBP Achiruddin Hasibuan, Perwira di Polda Sumatera Utara, dicopot dari jabatanya dan dijebloskan di sel khusus serta jadi tersangka penganiayaan

Penulis: Muhammad Ridho | Editor: Rinal Maradjo
twitter@mazzini
Video Viral Penganiayaan oleh anak Oknum Perwira Polisi di Medan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, MEDAN - AKBP Achiruddin Hasibuan, Perwira Polisi yang bertugas di Polda Sumatera Utara, akhirnyo dicopot dari jabatanya dan dijebloskan di sel khusus Bid Propam Polda Sumatera Utara.

Ia dicopot karena ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Penganiayaan terhadap Ken Admiral sendiri dilakukan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan di depan rumahnya di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Kamis dini hari, 22 Desember 2022, sekitar pukul 02.30 WIB.

"Dicopot sejak tanggal 3 April 2023 dari jabatannya," sebut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, dalam jumpa pers yang disiarkan langsung di akun Instagram Polda Sumatera Utara pada Selasa (23/4/2023) malam.

Baca juga: Oknum Polisi Tak Berkutik Dikepung Warga Usai Ketahuan Beli Rokok Pakai Uang Palsu

Baca juga: Oknum Polisi Ini Pukuli Pria di ATM Karena Antre, Ternyata Seniornya

Kombes Pol Sumaryono mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan jadi tersangkan laporan yang dibuat oleh korban nama Ken Admiral.

"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).

Ia juga menyebutkan, saat ini AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditahan di sel khusus Propam Polda Sumatera Utara.

Tak hanya AKBP Achiruddin Hasibuan Sumaryono yang ditetapkan sebagai tersangka.

Anaknya, Aditya Hasibuan juga resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait penganiayaan.

"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," ucapnya.

Polda Sumut juga akan melakukan upaya penangkapan paksa terhadap pelaku AH berdasarkan LP yang dibuat korban.

"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," katanya.

Jadi Video Viral

Mencuatnya kasus penganiayaan oleh anak oknum perwira polisi di Polda Sumatera Utara itu setelah merebaknya video viral penganiayaan dan menjadi trending di Twitter pada Selasa (25/4/2023).

video viral itu diunggah oleh akun @mazzini_gsp.

Dalam cuitannya, Mazzini menyebutkan, peristiwa pemukulan itu terjadi pada 11 Desember 2022 silam. Pelaku disebut bernama Aditya Hasibuan. Sedangkan korban bernama Ken.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved