Tonton Anak Menganiaya, Oknum Perwira Polisi di Medan Akhirnya Dicopot dan Ditahan di Sel Khusus
AKBP Achiruddin Hasibuan, Perwira di Polda Sumatera Utara, dicopot dari jabatanya dan dijebloskan di sel khusus serta jadi tersangka penganiayaan
Penulis: Muhammad Ridho | Editor: Rinal Maradjo
TRIBUNPEKANBARU.COM, MEDAN - AKBP Achiruddin Hasibuan, Perwira Polisi yang bertugas di Polda Sumatera Utara, akhirnyo dicopot dari jabatanya dan dijebloskan di sel khusus Bid Propam Polda Sumatera Utara.
Ia dicopot karena ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Penganiayaan terhadap Ken Admiral sendiri dilakukan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan di depan rumahnya di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Kamis dini hari, 22 Desember 2022, sekitar pukul 02.30 WIB.
"Dicopot sejak tanggal 3 April 2023 dari jabatannya," sebut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, dalam jumpa pers yang disiarkan langsung di akun Instagram Polda Sumatera Utara pada Selasa (23/4/2023) malam.
Baca juga: Oknum Polisi Tak Berkutik Dikepung Warga Usai Ketahuan Beli Rokok Pakai Uang Palsu
Baca juga: Oknum Polisi Ini Pukuli Pria di ATM Karena Antre, Ternyata Seniornya
Kombes Pol Sumaryono mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan jadi tersangkan laporan yang dibuat oleh korban nama Ken Admiral.
"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).
Ia juga menyebutkan, saat ini AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditahan di sel khusus Propam Polda Sumatera Utara.
Tak hanya AKBP Achiruddin Hasibuan Sumaryono yang ditetapkan sebagai tersangka.
Anaknya, Aditya Hasibuan juga resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait penganiayaan.
"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," ucapnya.
Polda Sumut juga akan melakukan upaya penangkapan paksa terhadap pelaku AH berdasarkan LP yang dibuat korban.
"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," katanya.
Jadi Video Viral
Mencuatnya kasus penganiayaan oleh anak oknum perwira polisi di Polda Sumatera Utara itu setelah merebaknya video viral penganiayaan dan menjadi trending di Twitter pada Selasa (25/4/2023).
video viral itu diunggah oleh akun @mazzini_gsp.
Dalam cuitannya, Mazzini menyebutkan, peristiwa pemukulan itu terjadi pada 11 Desember 2022 silam. Pelaku disebut bernama Aditya Hasibuan. Sedangkan korban bernama Ken.
GEGER, Tawaran jadi Buzzer dengan Bayaran Rp 150 Juta ke Selebgram Pasca Demo DPR, Begini Narasinya |
![]() |
---|
NGERI, Pemain Lecce Ini sampai Hilang Ingatan usai Benturan dengan Pemain AC Milan |
![]() |
---|
Beginilah Penampakan Jaket Ojol yang Dikenakan Affan usai Tragedi Ia Dilindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
NASIB Mashel Widianto yang Kini Terima Bullyan Netizen usai Terbongkarnya Bayaran Ratusan Juta |
![]() |
---|
MENOHOK ! Ternyata ini Arti ACAB dan Angka 1312 yang Ditulis Pendemo, Sudah Turun Temurun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.