Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Pendaftaran Bacaleg Resmi Dibuka, Ini Penjelasan dari KPU Riau

Sebagaimana dalam jadwal pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Indonesia mulai membuka pendaftaran Bacaleg

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
Istimewa
Bacalon DPD RI sedang mendaftar di KPU Riau 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebagaimana dalam jadwal pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Indonesia mulai membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), Senin (1/5/2023).

Pendaftaran dibuka sampai 14 Mei mendatang.

"Hari ini, hari pertama sampai tanggal 14 Mei 2023. Selama 14 hari, ini serentak se-Indonesia. Baik DPRD Provinsi, kabupaten kota, DPR RI dan DPD RI,"ujar Komisioner KPU Riau Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM Nugroho Noto Susanto.

Lanjut dia, untuk DPRD kabupaten kota pendaftaran di KPU kabupaten kota. KPU Provinsi untuk Bacaleg DPRD Riau dan DPD RI. Sedangkan untuk DPR RI di KPU RI.

"Kami tentu saja telah siap melayani para pendaftar bacalon DPD RI dan DPRD Provinsi Riau. Kita sudah lakukan semacam pembekalan kepada internal KPU Riau terkait bagaimana alur kerja menyambut para pendaftar,"ujarnya.

Ia menambahkan, KPU Riau sudah membuat SK tim. Misalnya partai ini yang akan menyambut tim ini. Kemudian Bacalon A, B, C, D yang menyambut tim ini. Sehingga ketika para pendaftar datang, sudah ketahuan siapa yang akan menyambut.

"Di depan tim penerima tamu sudah tahu itu, karena misalnya mendaftar partai ini maka akan diarahkan ke meja mana,"jelasnya.

Ia menyebut, bagi petahana yang Notabene sudah anggota DPRD kalau maju DPRD tidak harus mundur. Jadi, kata Nugroho, karena dia satu lembaga, sehingga dia tidak harus mundur.

Misalnya, DPRD Provinsi maju ke DPRD Provinsi tidak harus mundur. DPRD Kota mau maju DPRD Provinsi dia tidak harus mundur.

"Yang mundur itu kalau terjadi silang. Kepala daerah atau sebaliknya, dari DPRD mau ke Kepala Daerah atau Kepala Daerah mau ke DPRD. Maka dia harus mundur," jelasnya.

Ia menambahkan, batas akhir yang diberikan peraturan atau PKPU itu adalah dia harus mundur di saat pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT).

"Di tahapan pencermatan calon tetap. Itu memang sudah harus punya bukti dia mundur. Surat keterangan dia telah mundur,"jelas Nugi, sapaan Nugroho Noto Susanto.

Ia menambahkan, sebelum penetapan DCT itu bahasanya Bacaleg membuat pernyataan. Membuat surat pernyataan formulirnya ada di KPU bahwa dia bersedia mundur dari jabatan sebelumnya.

"Apakah kepala daerah, kepala desa, apakah BUMD, BUMN, apakah misalnya TNI/Polri misalnya,"jelasnya.

Ia menegaskan, pengunduran dirinya itu tidak bisa dicabut. Misalnya mundur dari Kepala Daerah, pengunduran diri itu tidak bisa dicabut, artinya permanen.

"Misalnya di saat pencalonan ternyata ada persoalan, siapa tahu. Kita tidak berharap seperti itu. Tapi itu harus diketahui oleh Bacalon. Nggak boleh lagi nanti menghentikan pernyataan mundur itu,"ujarnya.(Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved