OTT Kadiskes Kampar

Fakta Kadiskes Kampar Kena OTT Karena Pungli, Ada Kaitan dengan Bantuan Dana JKN untuk Puskesmas

Terungkap fakta lain terkait Kadiskes Kampar, dr ZD yang terjaring OTT oleh tim Ditreskrimsus Polda Riau.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Terungkap fakta lain terkait Kadiskes Kampar, dr ZD yang terjaring OTT oleh tim Ditreskrimsus Polda Riau. FOTO: Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Terungkap fakta lain terkait Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kampar, dr ZD yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Selain Kadiskes, Kepala Puskesmas Sibiruang, Kabupaten Kampar, MR, juga ikut dicokok.

Keduanya, ditangkap lantaran melakukan pungutan liar (Pungli).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo mengungkap, saat ini pihaknya masih memeriksa dan mendalami terkait perbuatan kedua pelaku tersebut.

"Masih didalami," jelasnya, Sabtu (13/5/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Kadiskes Kampar Terjaring OTT Polda Riau

Teguh berujar, dari hasil pemeriksaan sementara terungkap fakta mengenai Pungli yang dilakukan Kadiskes Kampar.

"Terkait bantuan dana JKN ke puskesmas-puskesmas di Kampar," terang Teguh.

Akibat perbuatannya, dr ZD dan MR, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya memaparkan, pelaku dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 53 juncto Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.

Hal ini berkenaan dengan dugaan tindak pidana korupsi percobaan suap kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya.

"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ucap Nandang.

Baca juga: Terjerat OTT Polda Riau karena Pungli Kadiskes Kampar dan Kepala Puskesmas Terancam Penjara 20 Tahun

Usai terjaring OTT, Kadiskes Kampar dan Kepala Puskesmas Sibiruang tersebut, menjalani proses pemeriksaan intensif.

Seperti diketahui, Kadiskes Kampar, diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap para kepala puskesmas di Kabupaten Kampar.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap pengakuan dari Kadiskes Kampar terkait Pungli yang dilakukannya.

"Adapun tujuan pengumpulan uang tersebut pengakuan dari kadis ditujukan untuk mengurus perkara tindak pidana korupsi yang sedang berjalan di Ditreskrimsus Polda Riau," papar Nandang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved