Kisah Gadis 13 tahun yang Berulangkali Diperkosa Tetangga , Baru Mau Cerita di Kantor Polisi
Gadis ini trauma . Namun ia tidak banyak cerita ke ortunya . Ia baru mau terbuka setelah berada di kantor polisi
TRIBUNPEKANBARU.COM - Cerita IM gadis 13 tahun yang berulangkali diperkosa tetangganya sendiri .
Pelaku berinisial R berumur 41 tahun . Kejadian pilu ini trjadi di wilayah Sulawesi Selatan . Kemungkinan korban diperkosaa saat ia hendak pergi ke Masjid .
Korban baru mau cerita apa yang ia alami setelah ortunya melapor ke polisi . Sebelum itu , korban hanya diam dan enggan berbicara .
Baca juga: Kasus Perkosaan Siswi MTs di Maluku bikin Heboh , Ada 6 Tersangka , Tapi Tak Satupun Ditahan
Ternyata , ia sudah berulangkali diperkosa pria yang merupakan tetangga rumah . Modusnya korban diancam .
Sebab , sebelumnya pelaku ini sudah mendapatkan foto bagian intim korban . Makanya jika korban tidak menurut , maka foto tersebut akan disebar .
Dalam tekanan dan dibawah ancaman itulah kemudian korban dicabuli pelaku berulangkali
Ya , pria berinisial R (41) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan polisi usai memerkosa gadis belia yang merupakan tetangganya sendiri berulang kali.
Sebelum melakukan aksi mesumnya terhadap korban yang diketahui berinisial FE (13), pelaku terlebih dulu mengambil gambar foto kemaluan korban dan diancam akan disebarluaskan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, aksi tak senonoh yang dilakukan R mulai pada Januari hingga 19 Maret 2023.
"Pelaku melakukan pelecehan dengan menyetubuhi korban berulangkali. Pelaku merupakan tetangga korban dan telah berulangkali menyetubuhi korban," kata Ridwan saat dikonfirmasi awak media, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Seperti Inilah Nasib AKP Eko yang Tanya Enak Pada Wanita Korban Perkosaan, Dicopot Kapolda Jateng
Kata Ridwan, aksi yang dilakukan pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian itu dilakukan di rumah pelaku sendiri yang terletak di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Mantan Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel ini menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku agar korban mau melayani nafsu birahinya dengan mengancam korban.
"Pelaku dengan terlebih dahulu mengancam korban lalu pelaku memfoto alat kelamin korban dan mengancam akan menyebarkan foto tersebut apabila menolak keinginan pelaku," bebernya.
Ditegaskan Ridwan, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dan pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara, ibu korban berinisial IM (36) mengaku, baru mengetahui perbuatan jahat tetangganya itu ketika mulai menaruh kecurigaan terhadap gerak-gerik sang putri. FE disebut kerap menyendiri dan pendiam.
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis: Gencarkan Edukasi Pola Hidup Sehat di Rokan Hilir |
![]() |
---|
KRONOLOGI Bocah SD di Sumsel Tusuk Leher Siswa MTS Pakai Gunting |
![]() |
---|
Rencana Indonesia Menampung 2 Ribu Warga Gaza: Siapkan Pulau di Kepri, Dikritik Muhammadiyah |
![]() |
---|
Polisi Kejar Penyebar Hoaks Irjen Karyoto Vs Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Buzzer Mahal |
![]() |
---|
Bisnis Busuk di Balik Gizi Anak, KPK Ungkap Korupsi PMT: Biskuit Bergizi Diganti Tepung dan Gula |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.