Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

FAKTA Mengerikan Dokter Gigi Aborsi Ribuan Pasien di Bali: Sudah Beraksi 17 Tahun

pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya website yang mengilankan layanan aborsi atas nama dokter A

pixabay
kabar mengejutkan dari Spanyol . Parlemen sahkan undang-undnag remaja 17 tahun boleh aborsi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berita menghebohkan datang dari Bali.

Seorang seorang dokter gigi, berinisial KAW (53) membuka praktik aborsi ilegal.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali berhasil membongkar kasus dan menangkap tersangka bersama barang bukti.

Tersangka ditangkap bersama dengan barang bukti di tempat praktiknya di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamtan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (8/5/2023).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, saat digrebek, tersangka sedang melakukan praktik kedokteran dan selasai melakukan aborsi terhadap pasiennya di lokasi tersebut.

"Satu orang pasien (yang melakukan aborsi), saat ini juga sedang kita periksa sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tersangka mengakui kegiatan ini (praktik aborsi ilegal)," kata dia kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (15/5/2023).

Berikut ini 5 fakta kasus dokter gigi di Bali buka praktik aborsi ilegal:

1. Terbongkar dari laporan warga

pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya website yang mengilankan layanan aborsi atas nama dokter A di alamat tersebut.

Dari sana, polisi kemudian mengecek status tersangka pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dan ternyata tersangka tidak terdaftar dalam keanggotaan organisasi profesi tersebut.

"Yang bersangkutan adalah dokter gigi jadi tidak nyambung dengan profesinya, tapi belum pernah terdaftar di IDI. Dia justru tidak pernah melakukan praktik dokter giginya," kata dia.

Ranefli mengatakan, tersangka mengaku melakukan praktik aborsi ilegal sejak tahun 2020 dan sudah melakukan pengguguran terhadap 20 orang pasien.

Dalam melakukan aksinya, tersangka memasang tarif Rp 3,8 juta untuk setiap pasiennya.

"Rata-rata pasiennya adalah anak usia produktif, ada yang masih SMA, masih kuliah, masih kerja," kata dia.

2. Pasien dari mahasiswi hingga korban pemerkosaan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved