Kejagung Telusuri Dugaan Dana Korupsi Menkominfo Johnny G Plate Mengalir ke Partai
Adapun Plate ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan terus mendalami aliran dana dalam dugaan kasus korupsi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ke partai politik (parpol) tertentu.
Adapun Plate ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
"Terkait dengan aliran dana (ke parpol) dan sebagainya, tentu saja saat ini masih kita dalami," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (17/5/2023).
Kuntadi memastikan bahwa proses pendalaman terkait kasus ini tidak berhenti begitu saja usai Plate ditetapkan sebagai tersangka baru.
"Nanti tunggu saja makanya kami juga setelah menetapkan tersangka (Plate) ini kegiatan tidak berhenti begitu saja," tegas Kuntadi.
Sebaliknya, Kuntadi juga memastikan bahwa pihaknya akan menyampaikan kepada publik apabila ditemukan adanya aliran dana dugaan korupsi ini ke parpol tertentu.
"Kita masih melakukan pengumpulan-pengumpulan alat bukti yang lain. Kalau nanti ketemu pasti akan kami sampaikan," imbuh dia.
Diketahui, dalam kasus ini Plate sudah diperiksa sebanyak tiga kali pada pada Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan hari ini. Dengan penetapan ini, total sudah ada enam orang yang telah ditetapkan tersangka.
Mereka yakni Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Selanjutnya, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)
| Dua Meter Tumpukan Uang Korupsi CPO, Kejagung Pamerkan Rp 2,4 Triliun di Hadapan Prabowo |
|
|---|
| JAWABAN TEGAS Kejagung soal Pembelaan Hotman Paris jika Nadiem tak Cicipi Uang Dugaan Korupsi |
|
|---|
| Nadiem Makarim Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Ahli: Ada Potensi Jokowi Terseret |
|
|---|
| Nadiem Jadi Tersangka, Kejagung Kini Buru Jurist Tan: Korupsi Pengadaan Laptop |
|
|---|
| 'Kebenaran Akan Keluar' Respon Nadiem Makariem Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Laptop |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Menkominfo-Johnny-G-Plate-jadi-tersangka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.