Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Surya Paloh Bilang Johnny G Plate Terlalu Mahal untuk Diborgol, Minta Buktikan Kalau Betul Korupsi

Surya Paloh meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat kadernya, Menkominfo RI Johnny G Plate.

TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi menghentakan dunia perpolitikan Indonesia.

Setelah beberapa kali diperiksa, akhirnya Johnny G Plate dijadikan tersangka.

Tentu dari pihak Nasdem juga ikut kaget karena Johnny G Plate merupakan kader mereka.

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh angkat suara terkait penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka.

Surya Paloh meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G yang menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate.

Menurut Paloh, anak buahnya itu terlalu mahal menerima konsekuensi ditetapkan tersangka hingga diborgol jika penyidik Kejaksaan Agung RI tidak membuktikan kesalahan dari Johnny G Plate.

"Kalau tidak ada pendalaman lebih untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih memberatkan. Ya semakin lebih sedih lagi kita terlalu mahal dia untuk di borgol. Dalam kapasitas dirinya sebagai menteri, sebagai sekjen partai terlalu mahal, terlalu mahal," kata Surya dalam konferensi persnya di NasDem Tower, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Surya juga mengaku sempat mendengar informasi yang menyatakan Johnny G Plate meminta Rp500 juta setiap bulannya. Uang itu disebut dibagikan kepada sejumlah pihak yang berbuntut pada kerugian negara sebesar Rp 8 triliun.

"Ada pengakuan yang menyatakan ia meminta Rp 500 juta untuk anak-anak setiap bulannya. Dengan proyek negara kerugian Rp 8 triliun," jelasnya.

Kendati demikian, Paloh meminta partainya tetap akan mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Johnny Plate. Hal itu untuk menegakkan keadilan di tanah air.

"Kita tetap menganut asas duga tak bersalah, tidak ada diantara kita memastikan diri kita ini terlepas dari kesalahan, kehilapan, kebodohan bahkan dosa, itulah arti keadilan kita sebagai manusia," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.

"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved