Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tersangka Kasus Asusila Dua Kali Lakukan Sumpah Pocong, Kekeuh Tak Bersalah dan Akuinya Difitnah

Rian menuturkan, dia mau melakukan sumpah karena merasa dirinya tidak pernah melakukan hal tersebut kepada pelapor.

Editor: Sesri
TRIBUNSUMSEL.COM/FRANSISKA KRISTELA
Rian Antoni tersangka asusila nekat lakukan sumpah pocong, Kamis (18/5/2023). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tidak terima dituduh melakukan tindak asusila pada anak usia 5 tahun, seorang pria bernama Rian Antono warga Palembang melakukan sumpah pocong Kamis (18/5/2023).

Rian Antoni diketahui berstatus tersangka dalam kasus dugaan asusila namun tidak dilakukan dan hanya wajib lapor.

Ini merupakan kali kedua Rian melakukan sumpah pocong terkait kasus asusila yang dihadapinya.

Rian Antoni melakukan sumpah pocong tak jauh dari kediamannya di Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

Ia membantah soal kabar beredar yang menyebut dirinya sudah melakukan tindakan asusila ke anak di bawah umur.

Ditemui setelah melakukan sumpah pocong, Rian mengaku tindakan ini dilakukannya tanpa ada paksaan dari orang lain.

"Saya tidak ada dipaksa siapapun saya emang mau melakukannya berdasarkan hati nurani saya," katanya

Rian menuturkan, dia mau melakukan sumpah karena merasa dirinya tidak pernah melakukan hal tersebut kepada pelapor.

Baca juga: Pasangan Kekasih di Padang Digerebek, Diduga Berbuat Asusila di Bulan Ramadhan

Baca juga: Bayar Wanita Rp1,5 Juta untuk Berhubungan, Eh Video Asusila Mirip Keduanya Malah Tersebar

"Saya itu tidak bersalah Bu, saya ini di fitnah Demi Allah saya tidak bersalah dan saya lakukan ini untuk membela diri saya secara agama," katanya tegas.

Dia merasa tidak terima karena difitnah melakukan tindakan pelanggaran asusila terhadap anak tetangganya yang masih berusia 5 tahun.

Sementara itu kuasa hukum Rian, Jhon Fredi Joniansa SH mengatakan, kliennya memang tanpa paksaan untuk lakukan sumpah ini.

"Klien kami secara kemauannya sendiri mau melakukan ini," katanya.

Lebih lanjut, selama ini kliennya merasa ada beban karena sudah dituduh melakukan tindakan asusila tersebut.

"Merek merasakan ada beban dan ternyata setelah diundang dalam tantangan Mubahala mereka (pelapor) tidak hadir," katanya

Jhon juga mengatakan bahwa selama satu tahun ini kliennya di minta untuk lakukan wajib lapor dan tidak dilakukan penahanan kendatipun sudah jadi tersangka.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved