Dipenjara Karena Setubuhi Anak Tiri, Baharudin Divonis Kebiri Usai Rudapaksa Putri Kandungnya

Pengadilan Negeri (PN) Buol, Sulawesi Tengah memutuskan vonis pidana penjara 16 tahun dan hukuman kebiri terhadap Baharudin Kasim.

shutterstock
ilustrasi hukuman kebiri 

KemenPPPA mencatat sejak UU Nomor 17 Tahun 2016 disahkan, ada enam putusan kebiri dari tujuh tuntutan kebiri.

“Tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik akan dikenakan setelah terpidana menjalani pidana pokok dan untuk jangka waktu paling lama dua tahun,” jelas Nahar.

Dirinya berharap hukuman kebiri dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dan dapat meminimalisir kasus kekerasan seksual terhadap anak.

“UU sudah tegas menyatakan bahwa kekerasan seksual mengancam peran strategis anak sebagai generasi penerus masa depan bangsa dan negara, sehingga perlu memperberat sanksi pidana dan memberikan tindakan terhadap pelaku kekerasan seksual,” jelas Nahar.

Nahar menegaskan terjadinya kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilakukan oleh keluarga terdekat korban perlu menjadi perhatian serius.

Menurut Nahar, seharusnya keluarga menjadi tempat paling aman dan berperan utama dalam memberikan perlindungan terhadap anak.

"Kasus kekerasan seksual oleh BK dilakukan dengan sangat biadab terhadap anak kandungnya sendiri selama kurun waktu 2020 sampai 2022," ucap Nahar.

Sebelumnya, Baharuddin Kasim juga pernah dipidana penjara selama sembilan tahun setelah melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya.

"Hal ini yang menjadi salah satu pertimbangan memberatkan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman,” pungkas Nahar.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved