Berita Nasional

Kecanduan Film Dewasa, Ayah Rudapaksa 2 Anak Kandung Bertahun-tahun, Satu Korban Hamil

Perbuatan bejat tersangka dilakukan saat istrinya tidur sehingga kasus rudapaksa tidak terbongkar selama bertahun-tahun.

Editor: Sesri
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sempat menjadi buron, seorang pria di Jawa Barat akhirnya dibekuk polisi setelah merudapaksa dua anak kandungnya.

Kedua korban yang saat ini berusia 17 tahun dan 19 tahun dirudapaksa ayah kandungnya N (49) selama bertahun-tahun.

Akibat perbuatan N, salah satu korban hamil dan kabur dari rumah karena mengalami trauma.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke kepolisian pada Senin 23 Oktober 2023.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, tersangka sempat menjadi buron dan ditangkap di Cisolok, Sukabumi.

"Tersangka ditangkap di persembunyiannya sekitar perbukitan wilayah Cisolok pada Minggu (5/11/2023)," ungkapnya, Kamis (9/11/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: Ibunda Pilu Saat Mandikan Jasad Putrinya yang Tewas Saat Hamil, Dibunuh Ayah Mertua

Baca juga: 13 Tahun Pacaran Lalu Menikah, 5 Hari Setelah Pesta Pasutri Ini Langsung Dipisahkan Maut

AKBP Maruly Pardede menambahkan, tersangka sempat merudapaksa kedua korban di tempat dan waktu yang sama.

Kedua korban mendapat ancaman kekerasan dari tersangka jika permintaannya tak dipenuhi.

"Modus operandinya yang pertama, tersangka melakukan persetubuhan terhadap kedua ABH (anak berhadapan dengan hukum alias korban) dengan cara memaksa atau ancaman kepada ABH untuk melakukan persetubuhan secara berkali-kali."

"Bahkan tersangka pernah melakukan persetubuhan secara bersama-sama kepada kedua ABH tersebut di waktu dan tempat yang sama," tuturnya.

Perbuatan bejat tersangka dilakukan saat istrinya tidur sehingga kasus rudapaksa tidak terbongkar selama bertahun-tahun.

"Perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan tersangka kepada kedua ABH yang merupakan anak kandung dari tersangka, yaitu sejak kelas 4 dan kelas 5 SD sampai dengan ABH atau korban berusia 17 dan 19 tahun, jadi sudah berkali-kali sepanjang tahun," tandasnya.

Sejumlah barang bukti diamankan yakni kabel besi, raket bulutangkis, benda hias dinding, baju korban, dan hasil visum.

Kabel besi dan raket bulutangkis digunakan tersangka untuk mengancam korban.

Baca juga: Kasus Mertua Bunuh Menantu Hamil, Ternyata Khoiri Juga Coba Rudapaksa Istri Anaknya Itu

Baca juga: Dipenjara Karena Setubuhi Anak Tiri, Baharudin Divonis Kebiri Usai Rudapaksa Putri Kandungnya

Menurut AKBP Maruly Pardede, tersangka kecanduan menonton film dewasa dan tidak memiliki nafsu birahi saat berhubungan badan dengan istri.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved