Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Kronologi Penangkapan Sipir Lapas Narkotika Pekanbaru Kurir 7 Kg Sabu oleh Polda Riau

Oknum Sipir Lapas Narkotika Rumbai, Pekanbaru, tak berkutik ditangkap tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Istimewa
Oknum sipir Lapas Narkotika Rumbai, Pekanbaru, tak berkutik ditangkap tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. FOTO: Pengungkapan kasus narkoba. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Oknum sipir Lapas Narkotika Rumbai, Pekanbaru, tak berkutik ditangkap tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

Dia adalah pria bernama Irwan Suparta Anud (34). Dalam memesan barang haram narkotika jenis sabu sebanyak 7 kg, Irwan bekerjasama dengan narapidana, Irwan Syahputra (36).

Wakapolda Riau Brigjen Pol Kasihan Rahmadi mengungkapkan, pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan pada beberapa pekan lalu.

Pengungkapan bermula pada Kamis (4/5/2023), siang, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkoba dari Kecamatan Rupat Utara ke Kota Pekanbaru.

Dari hasil penyelidikan, seorang pelaku bernama Jamasri (42), yang merupakan kurir, bertugas untuk mengantar sabu dari Rupat Utara ke Kota Pekanbaru melalui jalur darat.

Tim melakukan pengintaian di sekitar kediaman pelaku Jamasri di Jalan Kesuma, Gang Flamboyan, Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Pada malam hari sekira pukul 20.15 WIB, diketahui pelaku sudah berada di rumah. Tanpa buang waktu, tim melakukan penggerebekan.

Selain pelaku Jamasri, tim juga menyita barang bukti sebuah tas ransel merk Agiar di dalam kamar belakang rumah.

Tas ransel itu berisi tas jinjing yang di dalamnya tersimpan 7 bungkusan Teh Cina warna hijau merk Guanyinwang. Beratnya sekitar 7 kg.

Tak hanya itu, disita pula 2 bungkus plastik bening sabu sebesar 14 gram, 269 butir pil esktasi dalam tas warka hitam merk President serta sebuah alat hisap sabu atau bong.

Dari penangkapan terhadap Jamasri, tim melakukan pengembangan dengan melakukan skema control delivery ke penerima narkoba yang ada di Kota Pekanbaru.

Pukul 23.00, tim beserta pelaku Jamasri yang membawa sabu, tiba di Kota Bertuah. Tak lama, pelaku dihubungi oleh penerima sabu yang telah menunggu di seputaran daerah Rumbai.

Tim dan pelaku Jamasri, tiba di lokasi yang disepakati untuk bertemu. Di sana, tim mengamankan pelaku Irwan Suparta Anud si oknum sipir dan pelaku lainnya yang masih punya hubungan kekerabatan dengan Irwan Suparta, Herry Octavianus (42).

Hasil introgasi, pelaku Irwan Suparta Anud mengaku sabu merupakan pesanannya yang rencananya akan dibawa ke Palembang. Menurutnya, narkoba dipesan dari orang bernama Robet, bandar yang berada di Malaysia.

Dalam ptoses pemesanan, Irwan Suparta Anud dibantu oleh narapidana Lapas Narkotika bernama Irwan Syahputra.

"Oknum (sipir Lapas) ini bekerjasama dengan narapidana," ungkap Wakapolda Riau, Brigjen Rahmadi, saat ekspos kasus, Selasa (23/5/2023) di Markas Polda Riau.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya memaparkan, pengakuan pelaku Irwan Suparta, ia baru sekali menerima paket sabu atas perintah narapidana.

Motif kebutuhan sehari-hari menjadi alasan Irwan Suparta menerima pekerjaan dari narapidana tersebut.

"Orang kalau sudah tertangkap selalu mengaku sekali, dia ini mendapatkan upah Rp5 juta per kilo dari narapidana, uang sudah diterima," sebutnya.

Para tersangka, termasuk narapidana, sudah ditahan di Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut. Ancaman hukuman mati, menunggu para pelaku.

Adanya keterlibatan narapidana mengendalikan narkoba dari balik jeruji, bahkan menggunakan sipir sebagai kaki tangan, menjadi indikasi alat komunikasi di Lapas masih beredar. Pasalnya antara narapidana dengan para tersangka lainnya berhubungan menggunakan telepon genggam. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved