Berita Riau
Polda Riau Tahan Direktur PT DKI, Tersangka Penipuan Tilap Dana Masyarakat Rp25 M
Direktur PT Danora Kakao Internasional (DKI), DL Sitorus (56), kini mendekam dalam penjara.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Direktur PT Danora Kakao Internasional (DKI), DL Sitorus (56), kini mendekam dalam penjara.
DL Sitorus merupakan pelaku penipuan yang merugikan masyarakat sebagai korbannya senilai Rp25 miliar.
Kasus yang menjerat DL Sitorus, ditangani oleh Subdit II Reskrimsus Polda Riau dibawah komando Kompol Teddy Ardian.
Vila mewah milik tersangka yang berada di Bali diduga hasil kejahatan, juga sudah disita aparat kepolisian.
Penyidik Subdit II Reskrimsus Polda Riau, sudah merampungkan proses penyidikan. Berkas perkara juga sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
"Tersangka saat ini sudah kami tahan. Berkasnya juga sudah P-21, selanjutnya akan dilakukan tahap II,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo, Rabu (24/5/2023).
Dipaparkan Teguh, DL Sitorus melakukan aksi penipuan dengan menawarkan produk Medium Term Note (MTN), dengan menjanjikan bunga sebesar 10 persen per tahun lewat PT DKI.
DL Sitorus menyuruh marketingnya berinisial AN untuk melakukan bujuk rayu menawarkan penyimpanan dana di perusahaan yang dipimpinnya.
Kepada korban, disebutkan bahwa dana tersebut aman dan kegiatan ini ada izin dari OJK, serta akan mendapatkan hak tanggungan berupa tanah dan bangunan yang berada di Bali.
Tawaran ini lantas membuat para korban tertarik dan menempatkan uang sebesar Rp25 miliar.
Namun seiring berjalan waktu, apa yang dijanjikan ternyata tidak dipenuhi.
“Tersangka posisinya sebagai Direktur PT DKI. Melalui marketingnya berinisial AN dia melakukan bujuk rayu kepada para korban,” papar Teguh.
Terkait kasus ini diterangkannya, aset milik DL Sitorus berupa villa mewah yang berada di Sumerta Klod Badung, Bali, juga sudah disita penyidik.
Termasuk sertifikat hak milik nomor 454 & 455, yang berada di Bali, sebagai jaminan, dan bukti pengiriman uang masing-masing para korban kepada PT. Danora Kakao Internasional.
“Jadi kami tangkap tersangka karena menghimpun dana masyarakat tanpa izin dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 UU 10 thn 1998 tentang perbankan, dan atau Pasal 378 KUHP,” tandas Teguh.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
| 20 Kursi Kepala OPD di Pemprov Riau Resmi Dilelang, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Ekspedisi Dakwah ke Pedalaman Inhil Berlanjut, Salurkan Wakaf Al Quran serta Pembinaan |
|
|---|
| Mediasi Diharapkan Jadi Jalan Damai Sengketa Pelayanan Kesehatan, Pengurus PMRK Riau Dikukuhkan |
|
|---|
| Eko Patrio Pimpin Konsolidasi Pengurus DPW PAN Baru di Riau, Targetkan Empat Besar Kemenangan |
|
|---|
| Terbebani Utang Rp 1,7 T, Pemprov Riau Pastikan Infrastruktur dan Pendidikan Tidak Terkorbankan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/direktur_reskrimsus_polda_riau_kombes_pol_teguh_widodo_1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.