Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mantan Bupati Inhil 2 Periode Indra Muchlis Adnan Divonis 7 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Modal BUMD

Indra dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Inhil kepada BUMD

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Istimewa
Mantan Bupati Inhil 2 periode Indra Muchlis Adnan (bertopi) saat ditetapkan tersangka dan dijadikan tahanan kota oleh tim jaksa penyidik Pidsus Kejati Riau, Selasa (27/12/2022) malam. Kini dijatuhi vonis hukuman 7 tahun penjara 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) 2 periode, Indra Muchlis Adnan, dijatuhi vonis hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Indra dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Inhil kepada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM).

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian senilai Rp1,1 miliar lebih.

Mejelis hakim yang diketuai hakim Solomo Ginting, menyatakan Indra Muchlis Adnan bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Vonis dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (29/5/2023).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Inhil, Ade Maulana, membenarkan perihal vonis yang dijatuhkan hakim kepada Indra Muchlis tersebut.

Lanjut Ade, sidang digelar dengan skema video conference, dimana majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa berada di ruang sidang, sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Kantor Kejari Inhil.

"Untuk terdakwa berada di Rutan Sialang Bungkuk," papar Ade.

Baca juga: Praperadilan yang Diajukan Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Gugur, Kini Jadi Terdakwa Korupsi

Baca juga: Mantan Bupati Inhil 2 Periode Indra Muchlis Adnan Ditahan, Jalan Pakai Tongkat ke Mobil Tahanan

Disebutkan Ade, selain pidana penjara, Indra Muchlis juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda senilai Rp200 juta, dengan subsidair 2 bulan kurungan.

"Uang pengganti tidak ada," beber Ade.

Atas putusan tersebut Ade menambahkan, terdakwa dan tim JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir selama 1 pekan untuk menentukan sikap.

Apakah menerima atau menolak putusan hakim tersebut. "Kita pikir-pikir," pungkasnya.

Selain Indra Muchlis, sebelumnya mantan Direktur Utama (Dirut) PT GCM, Zainul Ikhwan, sudah lebih dulu menjalani persidangan. Oleh hakim Zainul Ikhwan, divonis 4 tahun 3 bulan penjara.

Selain kurungan penjara, hakim juga menghukum Zainul Ikhwan membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan kurungan penjara selama 2 bulan.

Tak hanya itu, Zainul Ikhwan juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp359 juta lebih, atau dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved