Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mantan Bupati Inhil 2 Periode Indra Muchlis Adnan Ditahan, Jalan Pakai Tongkat ke Mobil Tahanan

Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) 2 periode, Indra Muchlis Adnan ditahan oleh jaksa, Kamis (5/1/2023).

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Istimewa
Mantan Bupati Inhil 2 periode Indra Muchlis Adnan (bertopi) saat ditetapkan tersangka dan dijadikan tahanan kota oleh tim jaksa penyidik Pidsus Kejati Riau, Selasa (27/12/2022) malam. 

TRIBUNPEKANBARU.COM PEKANBARU - Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) 2 periode, Indra Muchlis Adnan ditahan oleh jaksa, Kamis (5/1/2023).

Indra Muchlis jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Inhil, yakni PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004 - 2006.

Penahanan terhadap Indra Muchlis dilakukan setelah pelaksanaan proses tahap II, atau pelimpahan tersangka dari jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tahap II digelar bertempat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru.

Pantauan tribunpekanbaru.com di lokasi, tampak Indra Muchlis digiring keluar dari gedung Kejati Riau ke mobil tahanan yang telah menunggunya.

Tampak Indra Muchlis dipasangkan rompi oranye khas tahanan oleh jaksa. Indra Muchlis mengenakan topi. Ia menggunakan tongkat ditangan kanannya sebagai alat bantu berjalan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, sebelum ditahan, Indra Muchlis menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Poliklinik Kejati Riau.

"Dari hasil pemeriksaan, keterangan dokter yang bersangkutan dinyatakan dalam kondisi sehat," kata Bambang.

Ia mengungkapkan, tersangka Indra Muchlis ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Baca juga: Update Dugaan Korupsi PT GCM, Berkas Perkara Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Sudah P-21

Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Sembari itu, tim JPU berupaya menyusun surat dakwaan. Nantinya jika sudah rampung, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan.

Seperti diketahui, Indra Muchlis Adnan kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Sebelumnya, penyematan status tersangka terhadap Indra Muchlis, dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Inhil.

Selain Indra Muchlis, jaksa ketika itu juga menyeret mantan Direktur Utama (Dirut) PT GCM, Zainul Ikhwan sebagai tersangka.

Namun dalam perjalanan penanganan perkaranya, hanya tersangka Zainul Ikhwan yang berlanjut. Saat ini Zainul Ikhwan sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sementara untuk Indra Muchlis, penyidikannya dihentikan. Hal ini pasca Indra melakukan perlawanan, dengan melayangkan gugatan lewat mekanisme pra peradilan di Pengadilan Negeri Tembilahan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved