Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Warga Bengkalis Riau Rebutan Daging Kerbau Ilegal di Tempat Pembuangan Sampah

Pihak kepolisian segera mendatangi satu per satu rumah warga untuk mengambil kembali daging yang dipungut dari tempat sampah.

Kolase Instagram
Viral video sejumlah warga memungut kembali daging yang dimusnahkan pihak Bea Cukai Bengkalis Senin Pagi kemarin di Tempat Penampungan Akhir (TPA) sampah Jalan Bantan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sejumlah warga Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau rebutan daging kerbau ilegal di tempat pembuangan sampah pada Senin (29/5/2023).

Video warga rebutan daging impor yang didatangkan dari Malaysia itupun viral di media sosial.

Dalam video tersebut terlihat sejumlah warga berebut memungut daging kerbau hasil sitaan yang hendak dikubur petugas Bea Cukai Bengkalis di tempat pembuangan sampah.

Peristiwa itu terjadi saat petugas Bea Cukai sedang menggali tanah menggunakan ekskavator untuk mengubur daging sitaan. 

Lalu warga sekitar tiba-tiba memunguti daging yang sudah dibungkus plastik warna hitam itu. 

"Ada beberapa daging yang sempat sudah dipisah-pisahkan dan sudah dimasak sama warga," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Selasa (30/5/2023).

Dalam video yang beredar, saat itu warga dari usia dewasa hingga anak-anak seakan tak mempedulikan imbauan petugas dan operator ekskavator yang bekerja. 

Warga tetap terus mengambil daging yang sudah bercampur tanah dan lumpur itu.

Pihak kepolisian segera mendatangi satu per satu rumah warga untuk mengambil kembali daging yang dipungut dari tempat sampah.

Sebab, daging kerbau yang dimusnahkan itu belum dipastikan aman untuk dikonsumsi.

"Dari Polsek Bantan langsung mengamankan daging tersebut hari ini," sebut Reza.

Seperti diketahui, sebanyak 41,2 ton daging kerbau ilegal asal India dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Kabupaten Bengkalis, Senin (29/5/2023).

Pemusnahan bertempat di pembuangan pengelolaan sampah Kecamatan Bantan. 

Sebagian daging dimusnahkan secara simbolis dengan cara dibakar dan sisanya dikubur.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala KPPBC TMB C Bengkalis, Muhammad Hakim mengatakan daging kerbau ilegal tersebut sebanyak 41,2 ton dengan nilai sekitar Rp 2.174.391.800.

"Daging tersebut terdiri dari dua merk Black Gold sebanyak 1.123 box dan Al Tamam sebanyak 937 box. Berat masing-masing box 20 kilogram. Potensi kerugian negara Rp 279.952.944," kata Hakim dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (30/5/2023).  

Dia menjelaskan, penangkapan daging kerbau ilegal itu berawal dari patroli kapal BC15048, yang mencurigai sebuah kapal.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan daging ilegal dari kapal KM Nur Muhammad GT. 27 No.700/PPE di Kuala Sungai Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis pada 6 April 2023.

"Daging ini berasal dari India, yang dibawa KM Nur Muhamad dari Malaysia," kata Hakim.

Dalam kasus ini, sebut dia, satu orang berinisial Z, selaku nahkoda kapal, ditetapkan sebagai tersangka. 

Hakim menambahkan, penindakan yang dilakukan pihaknya hendaknya dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran Kepabeanan.

Sehingga, mencegah kerugian negara dan demi melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Sementara itu, pihak Polres Bengkalis langsung melakukan operasi pasar untuk mencegah penjualan daging kerbau ilegal hasil sitaan tersebut.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved