Divonis Seumur Hidup, Teddy Minahasa Ajukan Banding, Pengadilan Tinggi Tunjuk 5 Hakim
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk lima orang hakim untuk menangani ajuan banding atas vonis seumur hidup Teddy Minahasa.
TRIBUNPEKANBARU.COM — 5 orang hakim ditunjuk Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menangani ajuan banding atas vonis seumur hidup Teddy Minahasa.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang menjatuhi Teddy dengan pidana mati.
Diketahui, eks Kapolda Sumatera Barat itu terjerat kasus peredaran gelap narkoba dengan total barang bukti sabu seberat lebih dari lima kilogram.
Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo mengatakan, pihaknya telah menerima berkas banding yang diajukan Teddy Minahasa.
Menurutnya, berkas tersebut kini sedang diteliti dan dipelajari oleh majelis hakim yang sudah ditunjuk.
"Majelis Hakim yang menangani perkara banding pidana atas nama Teddy Minahasa Putra sudah ditunjuk," ujar Binsar saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2023).
Adapun yang menjadi Ketua Majelisnya yakni Sirande Palayukan.
Sementara yang menjadi hakim anggota, di antaranya H. Mohammad Lutfi, Teguh Harianto S.H, Yahya Syam, dan Sumpeno.
Kendati begitu, Binsar menyebut bahwa hingga saat ini, jadwal persidangan untuk pembacaan putusan belum ditentukan.
"Sehingga sampai saat ini belum ditentukan jadwal persidangan pembacaan putusannya," tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang menjatuhi Teddy dengan pidana mati.
Teddy sendiri terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Tak Terima Dipecat
Jangan sebut Teddy Minahasa jika patuh pada hukum. Dia adalah mantan Kapolda Sumatra Barat yang mencoreng institusi Polri.
| Contoh Soal Literasi Digital Asesmen Nasional ANBK 2025 Dilengkapi Kunci Jawaban |
|
|---|
| Contoh Soal Tes Literasi Digital PPG Prajabatan 2025 Guru SD dan SMP Lengkap dengan Kunci Jawaban |
|
|---|
| Alasan Keluarga Sheila Pilih Diam soal Cek Mahar Rp 3 Miliar dari Kakek Tarman |
|
|---|
| UPDATE Dosen di Jambi Dihabisi Mantan Sang Polisi: Bripda Waldi Dipecat |
|
|---|
| Tulisan 'Die' Ditemukan di Samping FN, Siswa yang Diduga Picu Ledakan di SMA 72 Jakarta Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Irjen-Teddy-Minahasa-membacakan-duplik-di-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Barat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.