Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Divonis Seumur Hidup, Teddy Minahasa Ajukan Banding, Pengadilan Tinggi Tunjuk 5 Hakim

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk lima orang hakim untuk menangani ajuan banding atas vonis seumur hidup Teddy Minahasa.

Editor: Muhammad Ridho
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Dipecat Dari Polri, Teddy Minahasa Ajukan Banding, Pengadilan Tinggi Tunjuk 5 Hakim 

TRIBUNPEKANBARU.COM — 5 orang hakim ditunjuk Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menangani ajuan banding atas vonis seumur hidup Teddy Minahasa.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang menjatuhi Teddy dengan pidana mati.

Diketahui, eks Kapolda Sumatera Barat itu terjerat kasus peredaran gelap narkoba dengan total barang bukti sabu seberat lebih dari lima kilogram.

Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo mengatakan, pihaknya telah menerima berkas banding yang diajukan Teddy Minahasa.

Menurutnya, berkas tersebut kini sedang diteliti dan dipelajari oleh majelis hakim yang sudah ditunjuk.

"Majelis Hakim yang menangani perkara banding pidana atas nama Teddy Minahasa Putra sudah ditunjuk," ujar Binsar saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2023).

Adapun yang menjadi Ketua Majelisnya yakni Sirande Palayukan.

Sementara yang menjadi hakim anggota, di antaranya H. Mohammad Lutfi, Teguh Harianto S.H, Yahya Syam, dan Sumpeno.

Kendati begitu, Binsar menyebut bahwa hingga saat ini, jadwal persidangan untuk pembacaan putusan belum ditentukan.

"Sehingga sampai saat ini belum ditentukan jadwal persidangan pembacaan putusannya," tandasnya. 

Untuk diketahui, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang menjatuhi Teddy dengan pidana mati.

Teddy sendiri terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Tak Terima Dipecat

Jangan sebut Teddy Minahasa jika patuh pada hukum. Dia adalah mantan Kapolda Sumatra Barat yang mencoreng institusi Polri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved