Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mahalini Mengaku Direstui Nikah dengan Rizky Febian, Nikah Beda Agama? Ini Hukum Nikah Beda Agama

Mahalini mengaku direstui nikah dengan Rizky Febian , apakah mereka akan nikah beda agama ? Ini hukum nikah beda agama di Indonesia

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Instagram/@mahaliniraharja
Mahalini Mengaku Direstui Nikah dengan Rizky Febian, Nikah Beda Agama? Ini Hukum Nikah Beda Agama 

Sempat viral nikah beda agama di Semarang , berawal dari video viral tentang nikah beda agama di sebuah gereja di Semarang.

Pernikahan atau nikah beda agama tersebut juga diunggah oleh di akun Tiktok @shaca_alya dengan durasi video 13 detik.

Dalam video viral nikah beda agama yang beredar itu, mempelai wanita mengenakan gaun panjang berwarna putih dipadu dengan hijab, sedangkan mempelai pria mengenakan jas hitam.

Tak hanya itu, seorang pastor dan seorang pria yang mengenakan peci juga ada di dalam video Viral nikah beda agama tersebut.

Kemenag pun buka suara terkait viralnya peristiwa tersebut.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengaku sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah terkait dengan viralnya peristiwa itu.

Hasilnya, dapat dipastikan bahwa peristiwa nikah beda agama di Semarang itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA.

“Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA,” tegas Wamenag di Jakarta, Rabu (9/3/2022), melalui keterangan tertulis, dilansir laman Kemenag.

Dengan demikian, pernikahan beda agama di Semarang itu tidak sah menurut hukum negara.

Pasalnya, lanjutnya, sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

Pasal ini pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut.

“Artinya, ketentuan pasal 2 ayat 1 UU perkawinan masih berlaku,” sambungnya.

Sesuai ketentuan tersebut, Wamenag mengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan ini dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku.

Sebab, perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara tetapi juga sah menurut ketentuan hukum agama.

“Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama,” tandasnya.

( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved